Infokumnews.com, Purwakarta – 31 Mei 2025 | Larangan rangkap jabatan sudah diatur oleh Pemerintah untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga objektivitas dan integritas ASN, serta memastikan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Baru-baru ini beredar informasi dugaan oknum ASN Dinas Sosial berinisial ‘S’ merangkap jabatan sebagai perangkat desa lebih tepatnya Desa Sawah kulon, Purwakarta.
Tentunya hal ini menjadi perbincangan berbagai kalangan ditengah masyarakat. Bagaimana tidak, ada banyak PP yang menegaskan terkait hal tersebut seperti UU ASN, Peraturan Pemerintah (PP), akan tetapi terkesan diabaikan oleh yang bersangkutan.
Bagaimana dasar hukum rangkap jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan?
Berikut beberapa peraturan hukum yang relevan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN):
UU ASN mengatur tentang standar kompetensi, etika, dan disiplin ASN, termasuk larangan rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap:
PP ini mengatur secara lebih rinci tentang batasan rangkap jabatan bagi PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap.
PP ini merupakan perubahan dari PP sebelumnya dan mengatur tentang perangkapan jabatan oleh pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang lain yang relevan seperti UU tentang Kejaksaan, UU tentang Kementerian Negara, dan UU tentang Pelayanan Publik, juga mengatur tentang larangan rangkap jabatan dalam lingkupnya masing-masing.
Undang-undang yang mengatur bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak boleh bekerja di dua tempat dengan bersumber gaji dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau negara adalah:
1. *Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)*: Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip dasar ASN, termasuk larangan bagi ASN untuk bekerja di dua tempat dengan bersumber gaji dari APBN atau negara.
2. *Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN*: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang manajemen ASN, termasuk larangan bagi ASN untuk bekerja di dua tempat dengan bersumber gaji dari APBN atau negara.
3. *Peraturan Kepala BKN No. 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen ASN*: Peraturan kepala BKN ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan manajemen ASN, termasuk larangan bagi ASN untuk bekerja di dua tempat dengan bersumber gaji dari APBN atau negara.
Dalam undang-undang dan peraturan tersebut, ASN dilarang untuk bekerja di dua tempat dengan bersumber gaji dari APBN atau negara karena dapat dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran negara dan dapat merugikan negara.
(Red)
