Infokumnews.com, Kota Bekasi. Seakan tidak tersentuh oleh Hukum, Peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kota Bekasi kembali mencuat ke permukaan. Setelah sempat ditertibkan, praktik penjualan obat tanpa izin edar kini kembali berlangsung dengan modus yang lebih terselubung.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Jalan Raya Jatimekar No.13, Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Lokasi ini berada tepat di samping sebuah toko tembakau eceran, Meskipun tampak seperti kios biasa, aktivitas di dalamnya diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa resep dokter,

kami sempat menanyakan warga di sekitar yang berinisial “I”
” Saya sering melihat banyak orang mendatangi toko tersebut, tidak lebih dari 20Detik sudah langsung pergi lagi, entah apa yang mereka beli ” kata seorang warga setempat berinisial I (43), saat ditemui Kamis (12/6/2025).
ketika team mendatangi tempat tersebut dan memastikan kebenarannya, memang benar bahwa toko tersebut menjual obat Keras ilegal Tipe G, penjaga toko tersebut mengaku bernama SIAK
Praktik penjualan obat tanpa izin jelas melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, serta dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Obat Keras dan Psikotropika.
Polresmetro Bekasi kota dan Pemerintah kota Bekasi wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak toko obat berkedok jual obat berbahaya yang memicu kejahatan di kota Bekasi masi merajalela.
Bahkan sering sesekali pada saat team kami Investigasi di lapangan dibenturkan dengan Oknum yang mengaku Sebagai Wartawan Kota Bekasi.
sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan APH.
Apakah Harus menunggu ada Korban??
Seperti Beberapa saat Lalu. Seorang Guru dari sekolah menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota bekasi, mengadu kepada kami. Bahwasanya Muridnya di temukan sedang pingsan di depan Toilet Sekolah.
Saat di bawa ke UKS mereka membangunkan murid tersebut dengan berbagai cara. Hingga murid tersebut sadar dan terbangun dari tidurnya.
Setelah sadar, para guru menanyakan “kenapa kamu bisa pingsan di depan toilet”
Jawab murid :
“Saya tidak pingsan bu hanya ngantuk tadinya saya cuman duduk, mana tau udah disini”
Kemudian guru kembali bertanya :
“Jawab dengan jujur kamu kenapa”
Ahkirnya dengan kesadaran yang belum 100% murid tersebut berkata klo dia belum tidur dari semalam, dan tadi pagi saya minum obat Tramadol 10 butir di rumah sebelum berangkat sekolah biar enggak ngantuk” ucapnya sambil berbaring di UKS.
Lalu murid tersebut membikin surat pernyataan kronologi bisa sampai pingsan di depan toilet dari sebelum berangkat sekolah hingga pada saat dia beli obat Tramadol yang tidak jauh dari lokasi sekolah. dimana jam berapa dengan siapa.
Dan membuat pernyataan tidak akan pernah mengulangi lagi. Membeli atau mengkonsumsi obat – obatan keras.
Dari hasil investigasi kami di lapangan ada 3 toko yang menjual obat keras golongan G yang tidak jauh dari lingkungan sekolah itu.

Setelah team awak media Dan guru berupaya lapor Rt/Rw lingkungan setempat selang beberapa lama 2 dari 3 toko itu Tutup. Menyisahkan 1 toko yang lokasinya agak sedikit jauh dari sekolah. Meskipun kadang kerap, buka tutup bahkan meskipun toko itu tutup si penjual ada di samping toko itu. Duduk diatas motor sambil mengunakan tas selempang menunggu para pembeli obat keras.
Sungguh miris dimana APH yang seharusnya menindak, menertibkan peredaran obat keras. Di Dug a membiarkan, membacking para Bos obat keras di kota bekasi.
(Rpj)
