Infokumnews.com, kota Bekasi – miris ditengah kesibukan jam kerja seorang pegawai pemerintahan Kota bekasi berkedapatan sedang berdua di Hotel dengan pasangan yang bukan istri sahnya
saat tim investigasi kami sedang berpatroli di wilayah kota Bekasi
Jumat, 1 Agustus 2025 Terlihat Mobil Pajero.. warna putih dengan no plat B 1XX8 Yh keluar dari hotel Wilayah Bekasi.
Diduga kuat pasangan yang bukan mukhrim, bahkan si pria yang sudah Berstatus menikah yang bukan lain menjabat sebagai Seksi di salah satu dinas pemerintahan kota bekasi, kedapatan keluar dari salah satu hotel di wilayah jl. cut mutiara no 30 rt 002/008 margahayu kec bekasi timur kota Bekasi
si pria ber inisial (AK) dan si wanita berinisial ( I ) . sempat kami jumpai di samping kantor pemerintahaan Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi dari pihak perempuan ( I ) bekerja sebagai MUA didaerah jakarta dan mengaku sebagai teman sekolah nya si pria (AK)
kami pun bertanya kepada pasangan yang bukan suami istri ini tentang aktifitas apa yang di lakukan di dalam Hotel. dari sisi lain dilihat setatus (A) adalah pejabat di pemerintahan kota Bekasi.
tidak lama kemudian datang 2 orang pria mengaku wartawan PWI dan menghalangi konfirmasi kami terhadap (AK) 2 oknum yang mengaku wartawan itu saat di cek kebenarannya ternyata bukan dari anggota PWI .
Sempat terjadi kegaduhan saat konfirmasi dilakukan oleh tim yg berada dilapangan
Sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Komponen penilaian kinerja PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS terdiri dari aspek hasil yakni Sasaran Kinerja dengan bobot 60% dan aspek Perilaku (Orientasi pelayanan, komitmen, kerja sama, inisiatif, dan kepemimpinan) dengan bobot 40%.ditaati oleh PNS, serta sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran disiplin dan
Sampai berita ini di tayangkan Belum ada keterangan jelas dari si pria (AK) atau dari dinas Intansi tempat ( AK ) Berkerja.
(It)
