Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Mei 25th, 2026

Siap-siap Diterapkan di Indonesia, Jual Beli HP Bekas Bakal Mirip Motor, Ada Balik Nama, Simak Penjelasannya!

Infokumnews.com, – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan wacana mekanisme baru dalam proses jual beli handphone (HP) bekas.

Nantinya, jual beli HP second akan ada balik nama kepemilikan seperti transaksi sepeda motor bekas untuk menghindari penyalahgunaan identitas.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan menyampaikan hal tersebut dalam acara ‘Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri’.

“Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujarnya di Aula Barat ITB, Senin (29/9/2025), seperti dikutip dari kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB.

Saat dihubungi lebih lanjut, Adis menjelaskan langkah ini masih berkaitan dengan wacana pemblokiran IMEI HP hasil curian.

Menurutnya, layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional sehingga tidak semua orang wajib mengikuti layanan tersebut.

Mekanisme pemblokiran dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel dengan cara mendaftarkan perangkatnya secara online, lalu sistem akan melakukan verifikasi.

Apabila pemilik ponsel tervalidasi, maka ia telah telah terdaftar untuk layanan blokir IMEI ponsel hilang dan dicuri.

Sementara itu, jika perangkat ponsel berpindah tangan secara sah seperti transaksi jual beli, pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir atas perangkatnya.

Dengan begitu, pemilik baru dapat melakukan registrasi layanan blokir IMEI menggunakan data miliknya atas perangkat tersebut.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” terangnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (3/10/2025).

Adapun layanan blokir IMEI ponsel hilang atau dicuri ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan.

Adis mengatakan proses tersebut juga memuat masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Implementasinya akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi ditetapkan dan mekanisme teknis dipastikan telah matang

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan uji coba terbatas terlebih dulu untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan konsumen pengguna ponsel.(Red)

 

 

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP