• Oktober 27, 2025

Masi Adakah Sekolah Negeri Geratis. Di Negeri Konoha 

ByRedaksi

Okt 27, 2025

Infokumnews.com Fenomena maraknya penahanan Ijaza di dunia pendidikan semakin menjadi jadi seakan kebal dari peraturan dan Undang – Undang yang di keluarkan oleh pemerintah.

Masih banyak sekolah yang di naungi pemerintah / Negeri menahan ijazah kebanyakan diantaranya masi ada tunggakan.?

Yang dimana kita tau bahwasanya sekolah yang mengatasnamakan Negeri atau milik pemerintah tidak Boleh ada pungutan apapun, apa lagi belum lama ini KDM membuat peraturan Gubenur (pergub) Bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah di sekolah Negeri Maupun Suwasta.

Namun hal ini masi terjadi bahkan di setiap daerah khusus nya Jawa Barat.

pungutan yang terjadi biasanya mengatasnamakan uang bangunan, bangku, buku LKS, spp,studitour infaq dan lain – lain, semua itu di lakukan secara terang tarangan dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai Sekolah menengah Ahkir (SMA)

Pada Tahun 2016 terbentuk nya satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Saber Pungli ) Peraturan Presiden Tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar. Nomor 87 tahun 2016 Yang beranggotakan

1.Kepolisian Negara Republik

Indonesia

2. Kejaksaan Agung

3. Kementerian Dalam Negeri

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia

5. Pusat Pelaporan dan Analisis

Transaksi Keuangan

6. Ombudsman Republik Indonesia

7. Badan Intelijen Negara di kepalai langsung Polisi Militer Tentara Nasional

Indonesia.

Namun belum lama ini Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan mengenai Satgas Saber Pungli. Hal ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif. Sehingga perlu dibubarkan.

Memang selama ini masyarakat belum menikmati kepuasan sepak terjang dari satgas ini kebanyakan laporan yang masuk di abaikan,!

Seperti kewajiban di setiap sekolah ada pungutan. Dinas dinas terkait seperti dinas pendidikan dan inspektorat seakan membiarkan menutup mata Fenomena ini. Menunggu adanya permasalahan hingga Viral baru mereka turun tangan.

Disinilah kita sebagai insan Perss jurnalis yang menjujung tinggi kode etik, kaidah jurnalistik harus berperan. Pers sejatinya jembatan informasi bagi rakyat di seluruh pelosok Indonesia.

peran pers tak saja memberi warna tersendiri. Namun juga menjadi salah satu pilar utama penyangga demokrasi. Termasuk menjalankan fungsi kontrol melalui kritik dan penyedia ruang bagi partisipasi publik. Tapi sebagai pilar demokrasi, pers berjalan melengkapi tiga pilar demokrasi lainnya. Yakni lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Mengacu dari perspektif konstitusi, menunjuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

Rhama Pranajaya

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *