Infokumnews.com Kabupaten Bogor – Proyek Revitalisasi dan Rehab gedung sekolah SMK Anak Bangsa, yang berlokasi di Kampung Lebak Wangi, Desa Rengas Jajar, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah ini disinyalir dikerjakan asal jadi.
Pantauan awak media di lapangan, Kamis (23/10/2025), menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya, sehingga publik tidak mengetahui rincian anggaran maupun pelaksana pekerjaan.
Selain itu, para pekerja di lokasi tampak tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3), yang seharusnya menjadi standar dalam setiap kegiatan konstruksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Berdasarkan Permen no 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem keselamatan konstruksi hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 87 yang bagian keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian penting dalam sebuah pekerjaan konstruksi dan telah tertuang dalam mata pembayaran.
Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para tenaga konstruksi menjadi prioritas yang wajib dipikirkan dalam suatu proyek konstruksi
sebab, hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) nomor 2 tahun 2017 Pasal 70.
Regulasi tersebut juga menyebutkan pentingnya mewujudkan proyek konstruksi yang memegang nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek fisik yang ada.
Jika terjadi pelanggaran dan tidak dipenuhi oleh perusahaan maka akan mendapatkan ancaman hukuman pidana/kurungan selama satu tahun atau denda sebanyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Kontraktor yang tidak memasang papan proyek dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemasangan papan proyek pada setiap pembangunan sudah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Masyarakat pun berharap agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat pengawas, dapat menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian tersebut dengan tegas.
(Red)
