• Oktober 27, 2025

Wartawan di intimidasi dan di ancam di Bengkayang, karena memberitakan PETI di Gunung Serantak.

ByRedaksi

Okt 27, 2025

Infokumnews.com Bengkayang Kalbar, Jurnalis Bengkayang kembali mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum warga lumar, yang mengatakan dirinya tokoh masyarakat lumar, dimana terdapat nomor baru yang kepada jurnalis Bengkayang (Jemi Indrawan) mendapatkan pesan melalui Via WhatsApp

Nomor: 0857 5497 xxxx malam Senin sekitar jam 23.00.

“Kamu nama Jemi kan?bisa kita ketemu di bky pasar saya tokoh masyarakat lumar”

Selanjutnya siang Senin nya sekitar jam 11 siang lanjut lagi nomor belum dikenal melalui via WhatsApp nomor: 0858 2246xxx. Dari chatnya.
Selamat pagi bro salam kenal,

Saya jawab: Salam kenal juga bang, mohon ijin nya dengan siapa, dan dari mana?

“Ini orang yang lahir nya di gunung serantak, kalau anda tidak tau sejarah gunung serantak jangan posting yah, *NANTI ANDA KENA BURU ORANG LUMAR* , Paham”‘ ketus orang itu

Saya jawab: Siap bang, terimakasih atas informasinya, Tolong kami minta anda minta maaf dengan orang lumar segera karena orang lumar sudah berkeliaran di pasar” katanya.

Intimidasi di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE (yang diubah dengan UU 1/2024) jo. Pasal 45B UU 19/2016, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta untuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi melalui informasi elektronik. Selain itu, beberapa pasal lain seperti Pasal 355 KUHP untuk pengancaman dengan kekerasan atau Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) juga bisa relevan tergantung kasusnya.

(Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *