
Infokumnews.com, Kabupaten Bogor – Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Firman, diduga telah melakukan upaya menggelapkan tanah adat dengan cara membuat sertifikat yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset desa.
Hal ini muncul setelah ahli waris tanah adat, Bayu dan Herman, mengaku pernah menanyakan status tanah tersebut pada tahun 2016. Saat itu, mereka diberitahu bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyuruh untuk meningkatkan hak tanah yang terletak di pekarangan bangunan kantor desa.
“Kami pernah mempertanyakan tanah adat tersebut pada tahun 2016 dan dijanjikan akan dikonfirmasi ulang oleh Kades Firman. Namun, hingga Januari 2026 belum ada kabar apapun,” ucap salah satu ahli waris.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait tanah adat tersebut, Bayu dan Herman kemudian meminta bantuan Tim 11 ABK yang dipimpin oleh Andreas Beda Kredok untuk menindaklanjuti permasalahan hak atas tanahnya.
“Setelah diteliti, ternyata tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris, tanah adat tersebut telah dibuatkan sertifikat oleh Kades dan dinyatakan sebagai aset desa,” ujar ahli waris .
Menyikapi informasi ini, Ketua Tim 11 ABK Andreas Beda Kredok menilai kasus ini memiliki cacat hukum dan diduga terdapat upaya mengelapkan hak atas tanah dari ahli waris. “Kami dari Tim 11 ABK akan menindaklanjuti kasus ini agar tanah tersebut dapat kembali kepada pihak yang berhak,” ujarnya.
Dalam keterangannya secara tidak langsung kepala desa itu jelas dan terang terangan telah melanggar PP 24 tahun 1997.
tentang pendaftaran tanah di pasal 24 serta pasal 39,
Jadi tindakan yang dilakukan oleh Kades Bojong Kulur Kabupaten Bogor itu Ilegal dan Dzolim terhadap Rakyat, karena aturan itu panduan yang di buat untuk memudahkan kinerja Abdi negara agar tidak melenceng dalam tugasnya. Ucap Dani sebagai penasehat Tim 11 ABK & Patner’s
(Red)
