Rangkaian Perundungan Sejak Kelas X
Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami perlakuan tidak menyenangkan sejak duduk di bangku kelas X. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang, baik dalam bentuk verbal maupun nonverbal oleh kakak kelasnya yang berinisial AN.
“Sejak awal masuk sekolah, klien kami kerap mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan Awalnya diabaikan, namun karena terus berulang tanpa adanya penanganan yang konkret dari pihak sekolah, situasi ini akhirnya memuncak,” ujar Fauzi kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Kronologi Insiden Kantin
Puncak ketegangan terjadi pada Februari 2026 di area kantin sekolah. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, EQ diduga kembali menerima intimidasi verbal saat jam istirahat. Bermaksud meminta penjelasan, EQ justru menghadapi eskalasi kekerasan fisik. AN diduga menendang kaki EQ hingga mengalami memar. Dalam kondisi terdesak dan di tengah adu argumen yang memanas, EQ secara refleks melakukan pembelaan diri.
Namun, pasca-insiden tersebut, posisi EQ justru tersudut setelah dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak AN.
Kelalaian Mediasi dan Dugaan Tekanan Kompensasi
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap manajemen SMAN 2 Kota Bekasi yang dinilai tidak optimal dalam melakukan intervensi. Meski EQ dilaporkan telah mengadu ke guru Bimbingan Konseling (BK) hingga bagian kesiswaan, tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada terduga pelaku perundungan.
Kejanggalan lain muncul saat proses mediasi. Pihak sekolah disebut meminta EQ menandatangani surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf dengan janji pencabutan laporan di Polres Metro Bekasi Kota. Nyatanya, proses hukum tetap berlanjut.
“Klien kami mengikuti arahan sekolah, namun setelah itu justru muncul surat pemanggilan dari penyidik. Ada kesan klien kami diarahkan untuk mengakui kesalahan sepihak,” tegas Fauzi.
Selain itu, muncul dugaan adanya permintaan kompensasi sebesar Rp200 juta dari pihak pelapor sebagai syarat perdamaian. Fauzi menyayangkan keterlibatan pihak sekolah yang seolah turut menekan keluarga korban terkait nominal tersebut.
Isu Relasi Kuasa dan Kondisi Korban
Isu ini semakin memanas dengan berkembangnya informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa ibu dari pihak pelapor merupakan istri dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi. Terkait hal ini, kuasa hukum menyatakan perlunya klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada intervensi relasi kuasa dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, kondisi kesehatan EQ dilaporkan terus menurun. Akibat trauma mendalam dan tekanan psikis, EQ mengalami depresi berat hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Kota Bekasi dengan gejala fisik yang cukup serius.
Langkah Hukum Lanjutan
Menanggapi situasi tersebut, tim kuasa hukum EQ menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik dugaan kekerasan fisik yang dialami kliennya. Mereka juga menuntut adanya pemulihan nama baik dan kondisi psikologis korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 2 Kota Bekasi, pihak pelapor, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai preseden penting mengenai bagaimana institusi pendidikan seharusnya menangani perundungan secara transparan dan berkeadilan.
(Red)
