
Infokumnews.com, Jakarta Timur – Dugaan praktik penipuan berkedok rekrutmen kerja kembali mencuat. Sejumlah pencari kerja mengaku diminta menyetorkan uang hingga ratusan ribu rupiah oleh pihak yang mengatasnamakan PT Kabaya Indonesia. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (2/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah awak media menerima laporan masyarakat terkait adanya proses perekrutan tenaga kerja yang mewajibkan pelamar membayar uang jaminan sebesar Rp550 ribu untuk mengikuti tahapan seleksi.
Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media menemukan sejumlah pelamar yang sedang mengikuti proses rekrutmen. Salah satunya, pelamar berinisial G, mengaku telah menyetor uang muka sebesar Rp250 ribu sehari sebelumnya.
”Hari ini saya diminta membayar lagi Rp275 ribu untuk MCU. Karena merasa janggal, saya ingin meminta uang saya kembali. Namun saya diberitahu bahwa uang tersebut hangus jika saya mengundurkan diri dan hanya bisa dikembalikan apabila saya tidak diterima bekerja,” ujar G.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media mendampingi pelamar dengan berpura-pura sebagai anggota keluarga. Dari keterangan yang diperoleh, pihak penyelenggara menyatakan tidak menahan dokumen asli pelamar, namun mewajibkan pembayaran uang jaminan sebesar Rp550 ribu sebagai syarat mengikuti proses seleksi.
Selain kewajiban pembayaran, awak media juga menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap pelamar. Mereka disebut akan masuk daftar hitam (blacklist) apabila tidak melanjutkan proses seleksi atau menolak membayar uang jaminan. Bahkan, pelamar dikabarkan diancam tidak dapat bekerja di perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Grup Astra jika mengundurkan diri.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proses rekrutmen yang dijalankan. Sebab pada umumnya perusahaan yang melakukan perekrutan resmi tidak membebankan biaya seleksi kepada calon pekerja.

Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur ancaman, intimidasi, atau rangkaian tipu muslihat yang menyebabkan korban menyerahkan uang, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengatasnamakan PT Kabaya Indonesia. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak terkait.
Masyarakat berharap instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan agar tidak semakin banyak pencari kerja yang menjadi korban. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mewaspadai setiap lowongan pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang dengan dalih administrasi, jaminan, pelatihan, maupun tahapan seleksi lainnya.
(RED)
