Infokumnews.com, KOTA BEKASI – Masyarakat di sekitar wilayah Jl. Raya Jati Makmur No. 9A, RT.004/RW.007, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap sebuah tempat indekos yang menamai kos-kosan 88 yang diduga kuat menjadi pusat praktik prostitusi online.
Praktik ilegal ini dilaporkan beroperasi secara terang-terangan melalui aplikasi kencan daring, MiChat. Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh narasumber (A), ditemukan bukti bahwa transaksi seksual terjadi dengan tarif yang bervariasi. Fenomena ini telah menimbulkan keresahan mendalam bagi warga sekitar yang merasa kenyamanan lingkungan mereka terganggu.

Modus Operandi yang Terorganisir
Investigasi awal menunjukkan bahwa praktik prostitusi di lokasi tersebut diduga dijalankan dengan sistem yang terstruktur dan sistematis. Keberadaan praktik ini disinyalir melibatkan pengawalan oleh oknum yang diduga merupakan kelompok preman setempat, yang membuat aktivitas ilegal tersebut seolah-olah “kebal hukum” dan tidak tersentuh oleh pengawasan aparat.

Pelanggaran Hukum yang Berlaku
Praktik prostitusi yang dilakukan secara daring ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: Melarang pendistribusian atau penyediaan akses informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 296 KUHP: Mengatur ancaman pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan.
Pasal 506 KUHP: Terkait tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita.
Desakan Penegakan Hukum
Merespons keresahan warga, pihak setempat menuntut aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede dan Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi kos-kosan tersebut.

Warga khawatir, jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, praktik ini akan berdampak buruk pada moralitas generasi muda dan merusak ketertiban umum di lingkungan Jatimakmur. Aparat penegak hukum diharapkan dapat membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memproses pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau pengawalan terhadap aktivitas prostitusi tersebut.
(Red)
