Infokumnews Infokum Infokumnews.com

INFOKUMNEWS.COM

Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika dan Disiplin di Lingkungan Lapas Waingapu

ByRedaksi

Agu 2, 2026

Infokumnews.com NTT WAINGAPU — Beredarnya rekaman video penggerebekan di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu yang melibatkan seorang perempuan berusia 19 tahun telah memicu perhatian publik secara luas. Menanggapi dinamika informasi yang berkembang di media sosial, instansi berwenang menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi kode etik aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan video yang viral di ruang publik, insiden tersebut memuat temuan-temuan berikut:

Penemuan Pihak Terkait:
Petugas mendapati seorang perempuan berusia 19 tahun berada di dalam kamar pribadi Kalapas Waingapu.
Durasi Tinggal:
Berdasarkan keterangan awal di tempat, yang bersangkutan mengaku telah tinggal di rumah dinas tersebut selama kurang lebih dua pekan.

Status Hubungan:
Yang bersangkutan menyatakan bukan merupakan istri atau keluarga kandung, melainkan mengaku berstatus sebagai “adik angkat” dari Kalapas.

Keterangan Saksi:
Seorang asisten rumah tangga di lokasi turut dimintai keterangan dan membenarkan keberadaan perempuan tersebut di dalam rumah dinas.

Ketiadaan Klarifikasi Resmi:
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi secara komprehensif dari pihak Kalapas Waingapu maupun instansi vertikal terkait mengenai kronologi utuh maupun legitimasi keberadaan perempuan tersebut di fasilitas negara.

Penanganan atas peristiwa ini tidak hanya berlandaskan pada isu etika moral, tetapi juga merujuk pada regulasi hukum positif di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mengatur bahwa setiap Pegawai ASN wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, serta integritas profesi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau pihak lain di luar ketentuan yang sah.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Menjelaskan kewajiban PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta larangan menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas negara secara tidak sah.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia / Instansi Terkait tentang Kode Etik Pemasyarakatan
Menekankan pentingnya menjaga marwah institusi pemasyarakatan dari segala bentuk tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik (public trust), termasuk penggunaan rumah dinas yang merupakan fasilitas negara secara tidak sesuai peruntukannya.

Menyikapi desakan publik agar penanganan dilakukan secara objektif dan transparan, pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah strategis,
Pembentukan Tim Pemeriksa Internal, Membentuk tim investigasi independen untuk mendalami motif, kronologi, serta dugaan pelanggaran disiplin maupun etika yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan.

Pemeriksaan Saksi dan Bukti: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak terkait, termasuk Kalapas Waingapu, perempuan berusia 19 tahun tersebut, serta asisten rumah tangga yang berada di tempat kejadian.

Audit Penggunaan Fasilitas Negara: Memastikan bahwa rumah dinas dan fasilitas penunjang lainnya digunakan secara eksklusif sesuai dengan peruntukannya berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara.

Pemerintah dan instansi terkait mengimbau masyarakat agar tetap tenang, bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga hasil investigasi dan pemeriksaan resmi diumumkan secara terbuka kepada publik.

Hasil akhir dari pemeriksaan ini akan disampaikan secara berkala dan transparan demi menjaga integritas institusi pelayanan publik.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Back to top