Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Mei 25th, 2026

Penjualan Obat Keras Di kota Bekasi Tidak Tersentuh Hukum

Infokumnews.com, Bekasi – peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kota Bekasi kembali mencuat ke permukaan. Setelah sempat ditertibkan, praktik penjualan obat tanpa izin edar kini kembali berlangsung dengan modus yang lebih terselubung.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Kp Kaliabang Nangka RT002 RW002 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kabupaten Bekasi, Kota Bks, Jawa Barat 17122, Lokasi ini berada tepat di samping Ruko Pegadaian, Meskipun tampak seperti kios biasa, aktivitas di dalamnya diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa resep dokter,

kami sempat menanyakan warga di sekitar yang berinisial “D”

” banyak yang datang ke toko tersebut gak tau mereka menjual apa, toko tersebut terlihat mencurigakan karna toko tersebut di jeruji dan ada orang di dalam toko ” Ujar D ” (54), saat ditemui Rabu (9/7/2025).

ketika team mendatangi tempat tersebut dan memastikan kebenarannya, ternyata memang benar bahwa toko tersebut menjual obat ilegal Tipe G, penjaga toko tersebut mengaku bernama Bang Boy

Boy sempat memfoto team saat sedang investigasi terkait adanya laporan adanya toko yang diduga menjual obat ilegal

Praktik penjualan obat tanpa izin jelas melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, serta dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Obat Keras dan Psikotropika.

Polresmetro Bekasi kota dan Pemerintah kota Bekasi wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak toko obat berkedok jual obat berbahaya yang memicu kejahatan di kota Bekasi masi merajalela.

sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari APH.

 

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP