Bekasi, 12 Juli 2025 – INFOKUMNEWS.COM kota Bekasi tak kunjung menertibkan panti pijat alias massage yang menjadi sarang prostitusi tempat temu janji pekerja seks komersial (PSK) melayani lelaki hidung belang dengan tarif Berfareasi
pegawai dari WP MASSAGE ini bergentayangan di dunia maya, jejaring sosial yang paling banyak dan sering dipergunakan adalah MiChat aplikasi hijau ini menjadi kesepakatan hingga ke lokasi
Ketika kami team awak media mendatangi
WP Massage yang beralamat di PS. Family, jl.Raya Harapan Indah Jl. Anggrek 2, RT.017/RW.017 pejuang, kecamatan Medan satria, Kota Bekasi Jawa barat 17131 Setibanya kami di dalam, kami menanyakan bisa Plus Plus ” Bisa pak ” Ujar Resepsionis WP Massage ”
kami pun menanyakan biaya service berapa untuk memastikan kebenarannya, Resepsionis WP Massage Menjelaskan harga para PSK di panti pijat ini juga berbeda-beda untuk sekali shortime

Mirisnya resepsionis WP Massage mengklaim sudah mempunyai Izin untuk melakukan prostitusi di tempat tersebut
Panti pijat plus plus ini bahkan terkesan semakin berani dengan mempromosikan melalui aplikasi Michat
Wanita pekerja seks komersial (PSK) yang hanya menggunakan tempat tersebut sebagai lokasi short time, mereka ini tidak tinggal di massage atau panti pijat tapi kos diluar dan berbaur dengan warga.
Meskipun menjadi sebuah tempat prostitusi dibungkus panti pijat, sejauh ini, pemkot bekasi tutup mata, ada apa ?. Apakah ada
Oknum pejabat Pemkot Bekasi yang menikmati setoran uang “lendir” dari pemilik maupun pengelola panti pijat itu ?. Pertanyaan ini, wajar muncul karena tak kunjung adanya tindakan dari Pemkot bekasi maupun Polres kota bekasi

Praktik panti pijat, termasuk yang menggunakan aplikasi seperti Michat untuk menawarkan layanan seksual, melanggar berbagai undang-undang di Indonesia. Pelaku prostitusi online, termasuk yang menggunakan MiChat untuk menawarkan layanan seksual, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini dimuat, belum ada tindakan apapun dari Pemkot dan Polres Bekasi terkait tumbuh suburnya prostitusi di panti pijat plus-plus ini.(red)
