Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Mei 25th, 2026

APKAN Bekasi Ajukan Klarifikasi Data Tanah, Respons Kantor Pertanahan Dinilai Lamban

Infokumnews.com, kabupaten Bekasi — Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN RI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi data pertanahan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Surat bernomor 01/DPD/APKAN RI/4/VII/2025, tertanggal Juli 2025, diajukan untuk meminta kejelasan atas Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) sebidang tanah di Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD APKAN RI, Naselih, yang juga merupakan ahli waris sah dari almarhum H. Nibih, pemilik lahan dimaksud. Dalam permohonannya, Naselih menekankan pentingnya klarifikasi sebagai langkah mencegah dugaan praktik mafia tanah serta untuk memastikan legalitas dan keabsahan data kepemilikan.

Permohonan ini diajukan dengan dasar hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Surat resmi itu telah diterima pihak Kantor Pertanahan pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan bukti stempel penerimaan.

Namun, hingga Rabu, 23 Juli 2025, belum ada tanggapan dari pihak kantor. Awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung di lokasi tidak mendapat kepastian. Koordinasi awal melalui petugas keamanan bernama Ari Riski, yang meneruskan komunikasi kepada staf bernama Imam, tidak membuahkan hasil meskipun awak media telah menunggu berjam-jam.

Upaya komunikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp ke petugas keamanan lainnya, Fami (081546417370), juga tidak mendapat respons.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap layanan publik yang disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. DPD APKAN RI menilai respons lamban tersebut mencerminkan kurangnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik.

> “Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi atas surat yang kami ajukan,” tegas Naselih.

Atas dasar tersebut, DPD APKAN RI mendesak pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi resmi serta memfasilitasi mediasi administrasi pertanahan agar potensi konflik dapat dicegah dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara tetap terjaga.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP