Infokumnews.com, kabupaten Bekasi terkait berita yang sempat tayang di media kami yang berjudul “Diduga Ruko Dijadikan Gudang Kimia Tanpa Ijin Dan Menggelapkan Pajak” yang sempat tayang beberapa waktu lalu. Kami pun bertmu dengan bapak Yuli Haryanto Sebagai Penanggung Jawab diperusahaan tersebut.
Bapak yuli menjelaskan aktivitas yang ada di lokasi, bahwasanya mereka memiliki ijin untuk semuanya terutama ijin untuk menggunakan kimia sebagai chemical printing
Dan mereka memberikan hak jawab sebagai berikut :

Tentang: “Diduga Ruko Dijadikan Gudang Kimia Tanpa ljin dan Menggelapkan Pajak”
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi infokumnews.com
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Diduga Ruko Dijadikan Gudang Kimia Tanpa ljin dan Menggelapkan Pajak” yang dimuat di portal infokumnews.com pada tanggal 23 Juli 2025, kami menyampaikan keberatan sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik kami. Berikut kami sampaikan klarifikasi resmi:
Seluruh kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi tersebut telah memiliki izin resmi dari instansi berwenang, termasuk izin lingkungan dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak benar jika dikatakan terjadi penggelapan pajak. Kami adalah entitas usaha yang taat terhadap kewajiban perpajakan dan secara rutin melaporkan serta menyetor pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia. Bukti-bukti kepatuhan tersebut dapat diperlihatkan kepada otoritas atau media secara resmi apabila dibutuhkan.
Pemberitaan yang menyebutkan bahwa kami menolak memberikan keterangan atau menghindar tidak mencerminkan situasi sebenarnya. Komunikasi yang terjadi di lapangan adalah bentuk kehati-hatian kami terhadap pihak-pihak yang tidak menunjukkan identitas atau surat tugas resmi sebagai jurnalis. Kami terbuka untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi apabila dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Pemberitaan yang mencantumkan kata-kata seperti “diduga” tanpa disertai upaya konfirmasi yang utuh kepada kami, telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan mencemarkan nama baik perusahaan serta individu yang disebut.
Kami meminta kepada infokumnewWs.com agar hak jawab ini dimuat secara proporsional di media Anda, dalam waktu yang wajar, dan di tempat yang setara dengan artikel pemberitaan sebelumnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pers.
Kami percaya bahwa media merupakan mitra dalam membangun informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Untuk itu, kami siap membuka dialog terbuka dan transparan demi kejelasan informasi kepada publik.
Demikian hakjawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan itikad baik redaksi, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BUMI CENDANA GRAFIKA
[Yuli harýanto ]
Penanggung Jawab
(Alamat: Ruko Aralia Bl;ok HY 45 No. 51 Harapan Indah Bekasi ]
Telp. 021 88997618
(Pram)

