Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Mei 25th, 2026

Mitsubishi box Diduga Kuras Solar Subsidi di Tangerang, Pemilik Armada Disebut Miko

Infokumnews.Com, Tangerang – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Tangerang. Sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi B 8048 AY tertangkap kamera tengah mengisi solar subsidi di SPBU 34.15137 Rest Area Pinang Poin Km 14 B Tangerang Jakarta (01/10/25).

Saat ditemui di lokasi, sopir truk yang mengaku bernama jerry menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama Miko.

Jerry menyebut, dari SPBU itu ia sudah Dua kali melakukan pengisian solar di SPBU tersebut.

Dalam pengakuannya, Jerry kerap menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital di SPBU. Ia mengaku hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp200 ribu per ton.

“Setiap kali pembelian satu juta, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa Mico memiliki Beberapa unit kendaraan yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Tangerang.

Selain Jerry, awak media juga berhasil mewawancarai seorang pria ber inisial (A) yang mengaku bertugas sebagai pengurus keamanan di SPBU tersebut.

“Saya hanya bertugas menjamu tamu dan menjaga keamanan di SPBU,” ujarnya singkat.

Namun, saat ditanya mengenai lokasi gudang atau alamat rumah Mico, baik Jerry maupun (A) terlihat enggan memberikan keterangan.

“Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi lokasi gudangnya saya tidak tahu,” tambah Jerry

Bahkan, Jerry sempat memperlihatkan sejumlah plat nomor palsu yang diakuinya diperoleh dari sesama sopir untuk memperlancar aksinya.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Untuk diketahui, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

 

(Rhama Pranajaya)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP