• Sab. Apr 18th, 2026

Menegaskan Legitimasi Sidang Itsbat Awal Bulan Hijriyah: Analisis Fikih dan Astronomi

Infokumnews.com, Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB – Muhammad Luthfi Ubaidillah (Kasubtim Bina Guru MA/MAK, GTK Madrasah)

Menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia kembali dihadapkan pada fenomena klasik yang selalu muncul dalam sejarah Islam, yaitu perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriah. Penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal hampir selalu memunculkan dinamika diskusi, perbedaan keputusan, bahkan variasi praktik ibadah di kalangan masyarakat Muslim.

Secara umum, terdapat dua metode utama untuk menentukan awal bulan hijriah: metode ru’yat (rukyat) dan metode hisab. Metode ru’yat berfokus pada pengamatan langsung terhadap kemunculan hilal setelah matahari terbenam, sedangkan metode hisab menggunakan perhitungan astronomis untuk menentukan posisi bulan secara matematis.

Namun, kelompok yang menggunakan metode hisab tidak selalu mencapai kesepakatan yang sama. Di Indonesia, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang bertumpu pada metode hisab (perhitungan astronomi). Sementara itu, komunitas seperti Jamaah Naqsyabandiyah Padang memiliki sistem penanggalan sendiri yang berbasis pada tradisi hisab mereka.

Demikian pula, metode ru’yatul hilal tidak selalu menghasilkan keseragaman, karena hasil rukyat sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis dan astronomis. Hilal mungkin terlihat di satu wilayah tetapi tidak di wilayah lain. Perbedaan ini dapat terjadi antara wilayah barat dan timur, antar negara, bahkan dalam satu negara kepulauan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa syariat menggunakan istilah ru’yatul hilal (melihat hilal), bukan ru’yatul qamar (melihat bulan)? Pertanyaan ini membuka kajian yang melibatkan hadis, bahasa Arab Al-Qur’an, astronomi, epistemologi Islam, hingga filsafat hukum Islam.

Landasan Hadis dan Fikih Ru’yatul Hilal

Dasar normatif dari ru’yatul hilal bersumber dari hadis Nabi Muhammad ﷺ: “Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi tiga puluh hari.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa indikator masuknya bulan bukan sekadar keberadaan bulan secara astronomis, melainkan kemunculan hilal yang dapat disaksikan.

Para ulama fikih kemudian merumuskan prinsip:

• Rukyat sebagai dasar hukum,

• Penyempurnaan bulan menjadi 30 hari ketika hilal tidak terlihat,

• Kemungkinan perbedaan wilayah pengamatan (ikhtilaf al-mathali’).

Sejak masa sahabat, perbedaan hasil rukyat antar wilayah telah diakui sebagai realitas sah dalam fikih.

Makna Linguistik: Hilal vs Qamar dalam Bahasa Arab

Bahasa Al-Qur’an menggunakan istilah yang sangat presisi. Qamar (قمر) digunakan dalam bentuk tunggal, menunjuk bulan sebagai benda langit universal, misalnya dalam QS. Yunus: 5 dan QS. Al-Qamar: 1. Kata ini menggambarkan realitas kosmik yang sama bagi seluruh manusia.

Sebaliknya, Al-Qur’an menggunakan bentuk jamak ahillah (أهلة) dalam QS. al-Baqarah: 189: “Mereka bertanya kepadamu tentang ahillah (bulan-bulan sabit). Katakanlah: itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia…”

Penggunaan bentuk plural menunjukkan bahwa kemunculan hilal bersifat beragam. Bulannya satu (qamar), tetapi penampakan hilalnya banyak (ahillah).

Keragaman ini berkaitan dengan konsep mathla’. Mathla’ adalah wilayah geografis tempat terbitnya benda langit yang memiliki kondisi astronomis relatif sama sehingga hasil rukyat berlaku bagi wilayah tersebut. Karena bumi berbentuk bulat dan berotasi, hilal dapat terlihat di satu tempat tetapi tidak di tempat lain. Dengan demikian, pluralitas kata ahillah secara linguistik selaras dengan realitas perbedaan rukyat.

Perspektif Astronomi: Fase Bulan dan Visibilitas Hilal

Bulan mengalami siklus sekitar 29,53 hari yang terdiri dari beberapa fase:

1. Konjungsi (ijtima’)

2. Hilal awal

3. Kuartal pertama

4. Purnama

5. Kuartal akhir

6. Fase gelap

Hilal merupakan fase yang paling sulit diamati karena dipengaruhi oleh:

• Ketinggian bulan,

• Elongasi bulan-matahari,

• Kondisi atmosfer,

• Lokasi pengamat.

Secara ilmiah, bulan mungkin sudah berada di atas ufuk (hasil hisab), tetapi belum terlihat secara optik. Oleh karena itu, visibilitas hilal bersifat lokal dan empiris. Secara ilmiah, mungkin saja bulan telah berada di atas ufuk (secara hisab sudah ada), tetapi secara optik belum mungkin terlihat. Inilah yang menyebabkan perbedaan antara pendekatan hisab dan rukyat.

Dari sudut pandang astronomi modern, syariat tampak memilih fase yang memiliki dimensi empiris manusiawi, yakni fase ketika bulan benar-benar dapat disaksikan oleh manusia tanpa harus bergantung sepenuhnya pada instrumen matematis.

Dimensi Epistemologi: Penglihatan, Ilmu, dan Kepastian Syariat

Epistemologi Islam mengenal tiga sumber pengetahuan: wahyu, akal, dan pengalaman inderawi. Ru’yatul hilal menggabungkan ketiganya. Wahyu memerintahkan observasi, indera manusia melakukan verifikasi, dan akal melalui hisab membantu memahami fenomena.

Syariat tampaknya memilih metode yang dapat diakses seluruh umat, bukan hanya para ahli astronomi. Kepastian hukum ibadah dibangun atas pengalaman kolektif yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Dari perspektif ushul fikih dan filsafat hukum Islam, pemilihan hilal memiliki beberapa hikmah mendasar. Islam diturunkan sebagai agama yang mudah dijalankan. Jika penentuan ibadah bergantung pada kalkulasi ilmiah tingkat tinggi, maka sebagian besar umat akan mengalami kesulitan. Hilal memungkinkan hukum tetap sederhana dan universal.

Hilal adalah fenomena yang dapat disaksikan bersama. Syariat membangun dimensi sosial ibadah melalui pengalaman komunal melihat tanda waktu yang sama. Ru’yatul hilal menghubungkan manusia dengan ritme alam semesta. Waktu ibadah tidak ditentukan oleh kalender abstrak, tetapi oleh gerak kosmik ciptaan Allah. Ini memperkuat kesadaran tauhid kosmologis: alam menjadi ayat (tanda) bagi kehidupan spiritual.

Fikih bekerja dengan konsep ghalabat al-zann (dugaan kuat), bukan kepastian ilmiah absolut. Hilal memberikan kepastian praktis yang cukup untuk menjalankan ibadah tanpa menuntut presisi astronomis yang sempurna.

Melihat hilal bukan sekadar aktivitas ilmiah, tetapi juga pengalaman spiritual: manusia menunggu tanda waktu dari langit, menyadari keterbatasannya, dan tunduk pada ketentuan Ilahi.

Otoritas Penetapan dan Kaidah Hukmul Hākim Yarfa‘ul Khilāf

Keragaman hasil rukyat dan hisab merupakan wilayah ijtihad. Untuk menjaga kesatuan praktik umat, Islam mengenal kaidah: حكم الحاكم يرفع الخلاف Hukmul hākim yarfa‘ul khilāf (Keputusan pemimpin mengakhiri perbedaan).

Di Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan awal Ramadhan dan Syawal melalui sidang itsbat yang melibatkan ulama, ahli falak, organisasi Islam, dan pengamat hilal. Keputusan tersebut berfungsi sebagai penyatu praktik sosial umat tanpa meniadakan perbedaan ijtihad ilmiah.

Berdasarkan kajian hadis, linguistik Al-Qur’an, astronomi, epistemologi, dan ushul fikih, penetapan awal Ramadhan dan 1 Syawal melalui sidang itsbat bukanlah sekadar prosedur administratif, apalagi praktik seremonial tanpa makna. Ini merupakan implementasi ajaran Islam yang mengintegrasikan wahyu, ilmu pengetahuan, dan kemaslahatan sosial umat.

Tudingan bahwa sidang itsbat hanyalah “proyek” penghabisan anggaran lahir dari pemahaman yang tidak utuh terhadap mekanisme syariat dalam mengelola perbedaan ijtihad. Justru melalui sidang itsbat, negara menghadirkan musyawarah ilmiah dan religius guna memastikan kepastian waktu ibadah bagi masyarakat.

Prinsip hukmul hākim yarfa‘ul khilāf menegaskan bahwa dalam persoalan ijtihadiyyah, keputusan otoritas sah diperlukan demi menjaga persatuan umat. Biaya dan energi yang digunakan bukanlah pemborosan, melainkan investasi sosial-keagamaan untuk menjaga harmoni ibadah kolektif.

Akhirnya, bulan (qamar) memang satu secara kosmik, tetapi kemunculan hilal (ahillah) bersifat beragam sesuai mathla’ masing-masing. Syariat mengakui keragaman tersebut, sekaligus menyediakan mekanisme persatuan melalui keputusan bersama.

Dengan demikian, penetapan awal Ramadhan dan Syawal melalui sidang itsbat bukanlah proyek administratif, melainkan pengejawantahan nilai agama: menghadirkan kepastian ibadah, menjaga persatuan umat, serta meneguhkan harmoni antara wahyu, ilmu, dan kehidupan sosial kaum Muslimin.

 

(Kemenag)

 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *