• Sab. Apr 18th, 2026

Putusan Sidang Etik Kasus Pelecehan Calon Polwan di Jambi Menuai Polemik, Sanksi Dinilai Terlalu Ringan

Infokumnews.com JAMBI – Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga oknum anggota kepolisian di Jambi yang terlibat dalam pusaran kasus pemerkosaan terhadap seorang calon Polwan berusia 18 tahun memicu gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat.

Berdasarkan fakta persidangan, ketiga oknum tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi. Mereka diduga kuat mengetahui, bahkan berada di lokasi saat insiden tragis itu menimpa korban, namun tidak melakukan upaya pencegahan atau perlindungan sebagaimana kewajiban seorang aparatur penegak hukum.

Sanksi yang Menjadi Sorotan

Meski dinyatakan bersalah, putusan sidang etik hanya menjatuhkan sanksi berupa:

  1. Kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pihak terkait.

  2. Sanksi administratif berupa pembinaan rohani dan mental.

Putusan ini dinilai kontradiktif dengan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang melibatkan internal institusi.

Reaksi Publik dan Praktisi Hukum

Kritik tajam datang dari aktivis hak asasi manusia dan praktisi hukum yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. “Tindakan pembiaran terhadap tindak pidana pemerkosaan adalah pelanggaran serius. Sanksi pembinaan rohani dianggap mencederai rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam,” ujar salah satu perwakilan lembaga bantuan hukum setempat.

Publik kini mendesak adanya peninjauan kembali atas putusan tersebut (Bandung/Revisi) serta menuntut transparansi penuh dalam proses hukum pidana terhadap pelaku utama, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jambi diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan putusan etik yang dinilai publik terlalu ringan tersebut.

(Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *