Insiden ini terjadi usai hujan mengguyur kawasan tersebut. Diduga, jalan yang licin akibat genangan air bercampur tanah merah sisa galian menjadi penyebab utama kecelakaan. Material tanah yang berserakan bahkan menutupi sebagian bahu jalan, sementara di lokasi pekerjaan tidak dipasang pembatas maupun rambu pengaman.
Menurut korban berinisial D, kejadian bermula saat ia melintas usai berteduh.
“Banyak tanah merah yang berantakan, kaki saya terpeleset dan roda depan tergelincir, akhirnya masuk ke sela-sela galian U-ditch,” ujar D.
Sementara itu, istrinya, L, menyoroti buruknya pengelolaan lokasi proyek yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
“Seharusnya tanah sisa galian dirapikan dan dimasukkan ke dalam karung, jangan dibiarkan seperti ini. Apalagi genangan air bercampur tanah merah membuat jalan semakin licin,” keluhnya.
Tim media yang meninjau lokasi juga tidak menemukan papan nama proyek yang seharusnya memuat informasi identitas pekerjaan, pelaksana, dan sumber anggaran. Salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut dan menyebutkan mandor sedang tidak berada di tempat.
Ketiadaan papan nama ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan data lengkap kepada masyarakat.
Selain soal transparansi, pelaksanaan konstruksi juga wajib memenuhi standar keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerugian.
Warga setempat pun menyampaikan kekhawatiran dan meminta pihak terkait segera melakukan pengawasan. Mereka berharap proyek segera diperbaiki sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) agar lokasi kerja lebih aman dan mencegah kecelakaan serupa terulang.
(Red)
