Infokumnews.com, BEKASI, 25 April 2026 – Dunia pendidikan kembali dicoreng oleh dugaan aksi perundungan (bullying) bermodus disiplin serta praktik jual beli seragam yang memberatkan orang tua murid. Kejadian ini dilaporkan terjadi di SMPN 30 Kota Bekasi, di mana sekitar 20 siswa-siswi mendapatkan sanksi di lapangan sekolah selepas upacara bendera hanya karena tidak mengenakan atribut seragam yang lengkap.
Kronologi Sanksi dan Keluhan Orang Tua
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, puluhan siswa tersebut dipisahkan dan diparkir di lapangan karena tidak memakai atribut berupa topi, dasi, badge (bet), dan rompi. Namun, di balik penegakan disiplin tersebut, terungkap fakta mengenai beban biaya atribut yang dinilai tidak masuk akal oleh sebagian wali murid.
Menurut keterangan riki sebagai kesiswaan SMPN 30 kota bekasi beliau bukan bermaksud menghukum para siswa/siswi pada saat itu. Hanya memberilan informasi kepada mereka bahwasanya atribut sekolah kapan di lengkapi dan secepatnya harus di lengkapi, iya juga menjelaskan yang di hukum bukan karena atribut melainkan siswa yang kethuan ikut Tawuran ujar riki sebagai ke siswaan SMPN 30 kota Bekasi saat di temui Infokumnews.com pada senin 27 April 2026.
Seorang orang tua murid berinisial P, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (25/4), mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan atribut lengkap tersebut, pihak sekolah melalui koperasi mematok harga sebesar Rp1.200.000. Paket tersebut mencakup topi, dasi, badge, rompi, seragam olahraga, dua set batik, baju koko, dan kaos kaki berlogo SMPN 30 kota Bekasi,
“Kami hanya ingin membeli badge sekolah saja supaya anak tidak terus-menerus dihukum di lapangan setiap selesai upacara. Tapi biayanya sangat besar jika harus beli paket,” ujar P.
P menambahkan bahwa dirinya sempat mencoba mencicil dengan membawa uang tunai Rp200.000, namun hanya diberikan satu set badge bertuliskan SMPN 30 saat pengambilan rapor, sementara sang anak tetap rentan terkena sanksi disiplin di sekolah karena atribut lainnya belum terbeli.
Tinjauan Hukum dan Peraturan Kemendikbudristek
Tindakan yang terjadi di SMPN 30 Kota Bekasi ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi yang ditetapkan pemerintah, di antaranya:
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah:
Pasal 12 menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Pasal 13 secara tegas melarang sekolah (baik pendidik maupun tenaga kependidikan) bertindak sebagai penjual seragam atau mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah/koperasi sekolah.
Sekolah tidak boleh memberikan sanksi yang bersifat diskriminatif atau merugikan psikologis siswa atas ketidakmampuan ekonomi terkait seragam.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:
Pasal 181 secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual pakaian seragam ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
Tindakan menghukum siswa di depan umum secara berulang yang berdampak pada psikis anak dapat dikategorikan sebagai bentuk perundungan atau kekerasan simbolik di lingkungan pendidikan.
Desakan Pemeriksaan Kepala Sekolah
Menanggapi maraknya kasus ini, para pemerhati pendidikan dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi serta Inspektorat untuk segera turun tangan.
Dibutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Sekolah SMPN 30 Kota Bekasi terkait kebijakan sanksi di lapangan dan praktik pengadaan seragam di koperasi sekolah. Jika terbukti ada unsur paksaan atau pengambilan keuntungan secara ilegal (pungli), maka sanksi administratif hingga pencopotan jabatan harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
“Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan terjangkau, bukan tempat di mana atribut fisik menjadi alat untuk mengintimidasi siswa dari keluarga prasejahtera,” pungkas perwakilan wali murid.
(Rhama pranajaya)
