Infokumnews Infokum Infokumnews.com

INFOKUMNEWS.COM

Sorotan Kinerja Proyek Taman Paket 5 Bekasi: Pengawasan Lemah, Pembangunan Taman Kehati Dituding Asal-Asalan dan Berpotensi Rugikan Anggaran Negara

ByRedaksi

Jul 31, 2026

Infokumnews.com, Kota Bekasi, — Pelaksanaan proyek strategis pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati) di kawasan luar hutan melalui pekerjaan Paket 5 di Kota Bekasi menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis dan fungsi kontrol sosial. Pengerjaan taman yang dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Airin Anugerah, dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp476.886.969,00 dan masa pelaksanaan 75 hari kalender berdasarkan Nomor Kontrak: 620.01/04.0009.2011/SPDMBSDA PRJT/2026/66841507, dinilai jauh dari standar profesionalisme dan sarat dugaan pemborosan anggaran.

Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan pada Kamis, 30 Juli 2026, kondisi fisik proyek tersebut justru menampilkan pemandangan yang memprihatinkan. Alih-alih menghadirkan ruang hijau yang produktif dan estetis, lokasi pembangunan justru terlihat kumuh, dipenuhi tumpukan sampah, serta minim persiapan teknis mendasar seperti ketersediaan media tanam berupa tanah yang memadai.

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Standar Teknis Pembangunan Taman Kehati

Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) di wilayah perkotaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Regulasi nasional dan aturan tata ruang daerah telah menetapkan pedoman ketat yang wajib dipatuhi, meliputi:

Penetapan Tapak Lahan: Harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta memenuhi kriteria luas minimal untuk kawasan konservasi esensial.

Pemilihan Vegetasi: Diwajibkan menggunakan jenis tanaman lokal, endemik, atau asli daerah setempat yang mendukung ekosistem penyerbukan alami.

Desain Dasar dan Infrastruktur: Penyusunan dokumen perencanaan yang jelas mencakup tata letak vegetasi serta infrastruktur pendukung yang fungsional.

Dokumen dan Kelengkapan Lingkungan: Memenuhi kelengkapan perizinan serta dokumen analisis atau pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, implementasi di lapangan oleh PT Airin Anugerah diduga kuat mengabaikan standar tersebut. Banyak material spesifikasi teknis yang dihilangkan secara sengaja akibat minimnya pengawasan dari instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi khususnya bidang pertamanan.

Lemahnya Fungsi Pengawasan Dinas DBMSDA Kota Bekasi

Sebagai instansi penanggung jawab, Dinas DBMSDA Kota Bekasi disinyalir abai terhadap fungsi pengawasan melekat (ongoing supervision). Lemahnya kontrol dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat teknis terkait membuka celah bagi kontraktor pelaksana untuk bekerja secara asal-asalan.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak, mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat ekologis dan estetika bagi masyarakat Kota Bekasi justru terkesan menjadi ajang pembuangan anggaran secara percuma.

Desakan Tindakan Tegas dan Audit Independen

Menyikapi temuan di lapangan, unsur media dan fungsi kontrol sosial mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas:

Teguran Resmi dan Sanksi Administratif: Dinas DBMSDA Kota Bekasi melalui bidang pertamanan diminta segera menerbitkan surat peringatan keras kepada PT Airin Anugerah guna menghentikan praktik kerja yang tidak sesuai spesifikasi kontrak (Rencana Anggaran Biaya/RAB).

Audit Kinerja dan Keuangan: Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau lembaga penegak hukum didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Paket 5 ini guna memastikan tidak adanya kerugian keuangan negara akibat pengurangan spesifikasi material (mens rea dalam penyimpangan proyek pengadaan barang dan jasa).

Pemerintah daerah dituntut untuk tidak menutup mata terhadap bobroknya kualitas pekerjaan infrastruktur publik demi menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Bekasi.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Back to top