Infokumnews.com, Kalihurip–Dawuan, Cikampek | 13 Agustus 2026
Dugaan praktik penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi di kawasan Kalihurip, Dawuan, Cikampek, Karawang, patut mendapat perhatian serius.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya 20 lapak diduga menjadi titik penampungan sementara solar subsidi sebelum dijual kembali dengan harga industri. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga memiliki pola yang terstruktur.
Sejumlah nama/inisial, yakni IS, RP/EP, dan DM, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut dan dikaitkan dengan lingkungan TNI aktif. Namun, hal tersebut tetap perlu dibuktikan melalui investigasi dan klarifikasi. Nama besar tidak boleh menjadi tameng hukum, tetapi tuduhan juga tidak boleh menjadi vonis tanpa bukti.
Secara hukum, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi terhadap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin. Sementara Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pertanyaan besarnya adalah: jika praktik ini benar telah berlangsung lama, mengapa seolah tidak tersentuh hukum?
Apakah pengawasan tidak berjalan? Apakah aktivitas tersebut tidak diketahui? Ataukah ada pihak tertentu yang membuatnya tetap berjalan?
Dugaan adanya oknum wartawan yang menerima “jatah koordinasi” agar memilih diam juga perlu dibuktikan. Sebab pers memiliki fungsi kontrol sosial, bukan menjadi bagian dari kepentingan yang seharusnya diawasi.
Jika dugaan tersebut benar, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada sopir, penjaga, atau pekerja lapangan.
Telusuri siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, siapa pembelinya, ke mana solar tersebut mengalir, dan siapa yang menikmati keuntungannya.
Menutup satu lapak hanya menyelesaikan satu titik. Membongkar rantai distribusi, aliran uang, dan dugaan perlindungannya adalah langkah untuk mengetahui apakah ini sekadar praktik individu atau jaringan yang telah lama berjalan.
Sebab hukum tidak hanya diuji ketika berhadapan dengan masyarakat kecil.
Hukum justru diuji ketika harus menyentuh mereka yang memiliki uang, koneksi, jabatan, atau pengaruh.
13 Agustus 2026
(Red)
