Infokumnews Infokum Infokumnews.com

INFOKUMNEWS.COM

REDAKSI INFOKUMNEWS DESAK AUDIT ULANG PROYEK INFRASTRUKTUR JALAN KOTA BEKASI SENILAI RP4,2 MENTERI AKIBAT INDIKASI PELANGGARAN SPESIFIKASI TEKNIS

ByRedaksi

Agu 15, 2026

KOTA BEKASI, 15 AGUSTUS 2026 – Redaksi Infokumnews.com secara resmi mendesak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMBSDA) Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi dan mengaudit ulang proyek Peningkatan Jalan Utama Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya.

Langkah tegas ini diambil menyusul hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis serta potensi penyimpangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh kontraktor pelaksana, PT Harian Jaya Indonesia.

Proyek infrastruktur strategis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.233.519.103 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Sesuai fungsinya, peningkatan jalan seharusnya mampu memperbaiki struktur jalan guna mencapai pelayanan yang mantap, memperlancar mobilitas warga, serta memperpanjang umur rencana konstruksi.

Temuan Investigasi: Indikasi Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Berdasarkan investigasi tim social control Infokumnews.com, pelaksanaan fisik di lapangan dinilai tidak sesuai dengan standar teknis yang tertuang dalam RAB, yang meliputi,

1. Dugaan Pengurangan Material Utama,
Ditemukan indikasi tidak terpasangnya komponen struktural krusial, seperti besi dowel dan wiremesh, yang berfungsi vital menahan beban kendaraan serta mencegah keretakan dini pada struktur beton.

2. Kualitas Pengerjaan Asal-Asalan,
Proses konstruksi terkesan dikejar target waktu tanpa mengindahkan standar mutu (quality control) yang baik dan benar.

Temuan ini sekaligus mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dari Dinas DMSDA Kota Bekasi. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan dapat menciderai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kelalaian dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur publik ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil masyarakat, tetapi juga dapat dijerat dengan regulasi hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Penyedia jasa dan tenaga kerja konstruksi diwajibkan untuk memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) serta spesifikasi teknis dalam kontrak. Pelanggaran mutu konstruksi dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembatalan kontrak.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Mengatur potensi pidana terkait kerugian keuangan negara yang timbul akibat pengurangan volume atau spesifikasi material proyek yang tidak sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati bersama.

Tuntutan dan Desakan Tindakan Tegas
Sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Infokumnews.com berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara transparan dan berkesinambungan. Redaksi menuntut,

Audit Independen: Dinas DMBSDA Kota Bekasi segera menerjunkan tim ahli independen guna menguji ulang kualitas beton dan struktur fisik jalan di Perumahan Dukuh Zamrud.

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan turut memantau proses pengerjaan proyek guna mengantisipasi potensi kerugian keuangan negara akibat praktik pengerjaan yang tidak akuntabel.

Masyarakat berhak sepenuhnya mendapatkan fasilitas infrastruktur berkualitas tinggi yang dibiayai langsung dari uang rakyat (APBD).

Tentang Infokumnews.com
Infokumnews.com adalah portal media siber yang berkomitmen pada jurnalisme investigasi, penegakan hukum, serta pengawasan transparansi kebijakan publik di Indonesia.

(Ginting)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Back to top