Infokumnews Infokum Infokumnews.com

INFOKUMNEWS.COM

Diminta Polda Jabar menindak tegas Oknum Anggota Yang Di Duga. Menyalahgunakan BBM subsidi Jenis Solar Di Subang.

ByRedaksi

Agu 15, 2026

Infokumnews.com, SUBANG — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Subang secara resmi mengamankan satu unit truk box bernomor polisi A-8285-FC. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan praktik penyalahgunaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara berulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.41215, Kabupaten Subang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh tim jurnalis di lapangan. Berdasarkan pemantauan tersebut, kendaraan truk box kedapatan mengisi solar bersubsidi sebanyak dua kali secara berturut-turut tanpa berpindah lokasi atau meninggalkan area dispenser SPBU terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi kejadian, pengemudi truk yang diketahui bernama Hendri secara terbuka mengakui tindakan tersebut.

“Benar mengisi dua kali,” ujar Hendri kepada awak media.

Dalam keterangannya, Hendri turut mengeklaim bahwa kendaraan operasional yang dikemudikannya merupakan milik seseorang bernama Andri, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota kepolisian di lingkungan Polres Subang.

Kendati demikian, klaim tersebut saat ini masih memerlukan investigasi mendalam, audit data transaksi, serta konfirmasi resmi dari instansi pengawasan internal guna memastikan validitasnya secara objektif.

Landasan Hukum dan Regulasi Terkait

Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat golongan rentan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas bumi, dan/atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Merujuk pada regulasi tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda dengan nominal maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden serta regulasi teknis dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menjamin prinsip tepat sasaran dan tepat volume.

Langkah Penegakan Hukum dan Transparansi

Saat ini, barang bukti kendaraan beserta pengemudi telah berada dalam penanganan intensif Unit Tipiter Satreskrim Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah penegakan hukum mencakup:

Pemeriksaan data rekaman transaksi elektronik pada sistem SPBU.

Analisis menyeluruh terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV).

Permintaan keterangan dari pihak manajemen/pengelola SPBU serta saksi-saksi di tempat kejadian perkara.

Publik mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini, terlepas dari adanya klaim keterlibatan oknum tertentu.

Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan pemeriksaan lanjutan.

Seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta memiliki hak jawab, hak koreksi, dan ruang klarifikasi yang dijamin penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Back to top