
INFOKUMNEWS.COM, KAPUAS HULU — Rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi 58 detik yang merekam dugaan aksi kekerasan fisik di kawasan Terminal Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam publik setelah beredar luas. Insiden yang terjadi di tengah kegiatan kerja bakti warga tersebut diduga melibatkan pimpinan tertinggi kepolisian setempat, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra.
Menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat, pihak kepolisian mengambil langkah cepat. AKBP Wisnu Perdana Putra secara terbuka mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, Iki Adi, yang menjadi pihak terdampak dalam insiden tersebut.
<span;><span;>Tinjauan Aspek Hukum dan Etika Kepolisian
<span;>
Langkah penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dinilai sebagai upaya meredam ketegangan sosial. Kendati demikian, dari perspektif penegakan hukum dan regulasi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), insiden ini memicu urgensi evaluasi ketat terkait batasan kewenangan dan kode etik profesi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, penanganan insiden ini perlu ditinjau melalui instrumen hukum berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D Ayat (1): Menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351: Mengatur sanksi tegas terhadap tindak pidana penganiayaan. Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap individu—tanpa memandang status sosial atau jabatan—tunduk pada aturan hukum yang sama apabila didug
a melakukan perusakan integritas fisik orang lain.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022: Mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, di mana setiap anggota Polri diwajibkan untuk senantiasa menjaga kehormatan institusi, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghindari tindakan arogan, kekerasan fisik di luar prosedur, dan perbuatan tercela.
<span;><span;>Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Institusi
<span;>
Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu diakui demi menjaga keharmonisan sosial di tingkat lokal. Namun, kalangan pengamat hukum mendesak agar Divisi Propam Polri tetap melaksanakan pemeriksaan internal yang independen, objektif, dan transparan guna memastikan tegaknya aturan internal serta tidak diabaikannya pelanggaran kode etik berat.
Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu kini menantikan langkah nyata lanjutan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan Mabes Polri. Hal ini penting guna memastikan prinsip akuntabilitas institusi tetap berjalan, sehingga marwah penegakan hukum yang Profesional, Modern, dan Terpercaya (Presisi) senantiasa terjaga di bumi Uncak Kapuas.
<span;>(red)