Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Mei 25th, 2026

Warga Tarumajaya Gugat PLN: Tuntut Relokasi SUTT 150Kv dan Transparansi Kompensasi

Infokumnews.com, Bekasi, – sidang lapangan perkara perdata terkait proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di Kampung Pamahan, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, digelar Kamis (20/06/2025) oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Agenda ini merupakan bagian dari dua gugatan warga terhadap PT PLN (Persero) atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan jaringan transmisi SUTT Muaratawar Incomer.

 

Sidang dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2024/PN.CKR dipimpin Hakim Maria Krista Ulina Ginting, S.H., M.Kn, sementara gugatan kedua dengan nomor 294/Pdt.G/2024/PN.CKR dipimpin oleh Hakim Isnandar S. Nasution, S.H., M.H. Proses berlangsung tertib dan kondusif.

Kedua perkara mengacu pada dugaan pelanggaran prosedur dan hak-hak warga terkait pembangunan jaringan SUTT yang melintasi kawasan permukiman. Kuasa hukum penggugat, Muslim, S.H. dan Jim Nales, S.H., menjelaskan bahwa sidang lapangan ini ditujukan untuk menghadirkan bukti konkret dan memungkinkan hakim memeriksa langsung lokasi yang disengketakan.

“Kami ingin hakim melihat langsung posisi tiang dan kabel SUTT yang melintas di atas rumah-rumah warga. Ini penting sebagai bagian dari pembuktian bahwa terjadi penyimpangan dari jalur awal yang sebelumnya disosialisasikan berada di lahan persawahan,” ujar Muslim.

Jim Nales menambahkan bahwa dalam pemeriksaan lapangan terungkap adanya bidang tanah yang tidak sesuai dengan data konsinyasi, serta sejumlah warga yang belum menerima kompensasi maupun kejelasan status lahannya.

Meski warga berulang kali mencoba menjalin komunikasi, pihak PLN UIP JBB-UPP JBB3 memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media yang hadir.

Warga Kavling Gapura Permai kini hanya bisa menanti hasil sidang yang dijadwalkan diputuskan pada 3 Juli 2025. Mereka berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami ingin hukum tegak lurus di negeri ini. Jangan ada kesan tebang pilih. Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga negara,” tegas Boy, Ketua Aliansi Kavling Gapura Permai.

(red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP