Infokumnews.com Bandung – Sengketa hukum yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA Khusus memasuki babak baru. Pada Senin (08/09/2025), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang perdana dismissal untuk memeriksa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Lambok Nababan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Bandung, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., dengan agenda memeriksa kelengkapan formil dan materiil gugatan. Hadir dalam persidangan, penggugat Lambok Nababan didampingi tim kuasa hukum, antara lain Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D., Lamhot Capah, S.H., dan Charles Panjaitan, S.H. Sementara itu, pihak tergugat diwakili Panitera Muda (Panmud) Hukum PN Bekasi, Dewi Trisnawati, S.H., M.H.
“Apabila gugatan memenuhi syarat, maka akan ditunjuk majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persiapan, sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara,” tegas Agus Budi dalam sidang terbuka.
Akar Gugatan
Gugatan PMH ini berawal dari perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2002/PN.Bks terkait harta gono-gini yang diputus PN Bekasi pada 2 Mei 2002 melalui putusan verstek. Lambok Nababan mengklaim tidak pernah menerima relaas panggilan resmi, dan Salinan Putusan dari PN Bekasi atas perkara tersebut, termasuk dalam gugatan perceraian tahun 2001.
Akibat tidak hadirnya Lambok dalam proses peradilan, putusan dijatuhkan tanpa kehadirannya (verstek). Dampaknya, tanah dan rumah milik Lambok dieksekusi dan dilelang, meski eksekusi itu disebut tidak sesuai dengan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Angkat Bicara
Dr. Manotar Tampubolon,S.H., M.A., M.H., Ph.D., kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh kelalaian PN Bekasi yang tidak menyampaikan relaas panggilan.
“Klien kami kehilangan hak membela diri di pengadilan. Hal ini menimbulkan kerugian besar karena putusan tetap dijalankan tanpa sepengetahuannya,” ujarnya usai sidang.
(Red)
