Berdasarkan fakta persidangan, ketiga oknum tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi. Mereka diduga kuat mengetahui, bahkan berada di lokasi saat insiden tragis itu menimpa korban, namun tidak melakukan upaya pencegahan atau perlindungan sebagaimana kewajiban seorang aparatur penegak hukum.
Sanksi yang Menjadi Sorotan
Meski dinyatakan bersalah, putusan sidang etik hanya menjatuhkan sanksi berupa:
-
Kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pihak terkait.
-
Sanksi administratif berupa pembinaan rohani dan mental.
Putusan ini dinilai kontradiktif dengan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang melibatkan internal institusi.
Reaksi Publik dan Praktisi Hukum
Kritik tajam datang dari aktivis hak asasi manusia dan praktisi hukum yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. “Tindakan pembiaran terhadap tindak pidana pemerkosaan adalah pelanggaran serius. Sanksi pembinaan rohani dianggap mencederai rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam,” ujar salah satu perwakilan lembaga bantuan hukum setempat.
Publik kini mendesak adanya peninjauan kembali atas putusan tersebut (Bandung/Revisi) serta menuntut transparansi penuh dalam proses hukum pidana terhadap pelaku utama, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jambi diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan putusan etik yang dinilai publik terlalu ringan tersebut.
(Red)
