Upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media justru berujung pada terputusnya komunikasi. Nomor WhatsApp yang digunakan untuk meminta klarifikasi diketahui telah diblokir oleh pihak Kepala SMAN 1 Cikarang Utara.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih di tengah mencuatnya dugaan manipulasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
Sebelumnya, pada Selasa (22/04/2026), tim awak media telah mendatangi langsung lingkungan sekolah guna melakukan konfirmasi dan meminta keterangan sebelum pemberitaan diterbitkan. Namun, saat menanyakan keberadaan kepala sekolah kepada tiga orang staf, tim menerima jawaban yang berbeda-beda. Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana pendidikan di SMAN 1 Cikarang Utara.
Mengingat, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan merupakan hal mendasar dalam pengelolaan dana publik, termasuk Dana BOS.
Tidak berhenti di situ, tim awak media juga berupaya mengonfirmasi pihak terkait lainnya dengan mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3 untuk menemui pengawas sekolah yang disebut bernama Rojali. Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat sejak pukul 12.00 WIB.
“Pak Rojali lagi keluar dari jam 12,” ujar petugas keamanan.
Tim kemudian menunggu sejak pukul 13.20 hingga 15.00 WIB, namun yang bersangkutan tidak kunjung hadir, sehingga upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.
Hingga berita lanjutan ini diturunkan, baik pihak sekolah maupun pihak KCD belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani dugaan penyimpangan Dana BOS yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) segera memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 1 Cikarang Utara guna memberikan kejelasan atas persoalan ini.
Dasar Hukum yang Relevan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan.
Tidak memberikan informasi tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada publik.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Dana BOS
Mengatur bahwa penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara terbuka, dilaporkan secara berkala, serta dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan dana negara, termasuk Dana BOS, dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Menegaskan bahwa wartawan berhak memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, serta narasumber diharapkan memberikan keterangan guna kepentingan publik.
