Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Mei 25th, 2026

Sinyal Pembiaran? Mafia Solar Bersubsidi Menjamur di Langkat, Kapolres AKBP David Triyo Prasojo Bungkam

Infokumnews.com Langkat, Sumut (29 April 2026) – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Langkat semakin mengkhawatirkan. Kendati aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dituding menutup mata terhadap sindikat yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat tersebut.

Temuan Lapangan: Modus Plat Palsu dan Barcode Ganda
Berdasarkan investigasi tim awak media pada Minggu (29/04/2026), sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna kuning dengan nomor polisi AG 7441 UR (diduga kuat plat palsu) tertangkap basah sedang melakukan pengisian solar subsidi secara tidak wajar di SPBU 14.208.1177, Jl. Asian Highway No.25, Air Hitam, Gebang, Kabupaten Langkat.

Dalam pengakuan mengejutkan di lokasi, sopir truk berinisial ‘S’ membeberkan bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari jaringan milik seorang pria bernama Saiful, yang diduga merupakan oknum anggota.

“Kami sudah sering mengisi di sini. Kami menggunakan nomor plat polisi palsu dan berbagai barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU,” ungkap sang sopir dengan gamblang. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan upah Rp 200 ribu per ton solar yang berhasil dikumpulkan.

Modus Operandi yang Terorganisir
Sindikat ini diketahui menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi secara khusus. Di dalam boks tersebut, terdapat tangki penampung (kempu) berkapasitas besar lengkap dengan alat sedot yang dirancang untuk memindahkan solar dari tangki standar mobil ke dalam penampungan internal.

Setelah tangki penuh, solar tersebut dibawa ke gudang penimbunan yang telah ditentukan sebelum didistribusikan kembali secara ilegal. Praktik “kencing” solar ini dilakukan berulang kali dalam sehari dengan menggonta-ganti identitas kendaraan (plat dan barcode) guna menghindari deteksi sistem Pertamina.

Kepemimpinan Kapolres Langkat Dipertanyakan
Keluasaan gerak sindikat pimpinan Saiful ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum di Polres Langkat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari AKBP David Triyo Prasojo untuk memberantas mafia yang sudah menggurita hingga ke seluruh pelosok Kabupaten Langkat ini.

Ketidakhadiran tindakan tegas dari kepolisian setempat menguatkan dugaan adanya “kekebalan hukum” bagi oknum-oknum tertentu. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat kecil di Langkat yang kian kesulitan mendapatkan solar subsidi akibat kelangkaan yang dipicu oleh aksi penimbunan ini.

Desakan Kepada Kapolda Sumut
Melihat kebuntuan di tingkat Polres, publik kini mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera turun tangan. Kapolda diharapkan melakukan bersih-bersih internal dan menindak tegas oknum anggota yang terlibat sebagai dalang di balik sindikat ini.

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Mampukah jajaran Polda Sumut dan Polres Langkat membuktikan integritasnya, ataukah mafia solar akan terus berjaya di atas penderitaan rakyat Langkat?

(Michel)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP