
Infokumnews.com, JAKARTA – Sebuah unggahan nota belanja dari salah satu koperasi desa mendadak viral dan memicu perbincangan hangat di jagat media sosial. Nota tersebut menunjukkan harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram mencapai Rp19.000 per tabung.
Unggahan ini langsung memicu reaksi netizen yang membandingkannya dengan momen kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke sebuah koperasi desa beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan resmi tersebut, harga gas elpiji 3 kg di lokasi yang ditinjau tercatat berada di angka Rp16.000 per tabung. Perbedaan nominal sebesar Rp3.000 antar-koperasi desa ini pun memantik beragam spekulasi dan diskusi publik mengenai standardisasi harga di lapangan.
Payung Hukum dan Aturan HET
LPG tabung 3 kilogram (atau yang akrab disebut “gas melon”) merupakan barang komoditas tertentu yang disubsidi oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpas) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga dan ketersediaan barang bersubsidi demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pangkalan/koperasi diatur secara spesifik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. Regulasi ini mengamanatkan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan PT Pertamina (Persero) untuk menetapkan HET di wilayah masing-masing, dengan mempertimbangkan kondisi daerah, ongkos angkut, serta margin agen yang wajar.
Catatan Redaksi: Perbedaan harga sebesar Rp3.000 yang viral di media sosial kemungkinan besar dipengaruhi oleh dinamika rantai distribusi, jarak geografis, dan biaya logistik di masing-masing wilayah, mengingat setiap daerah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Bupati/Wali Kota terkait HET yang berbeda-beda.
Tantangan Distribusi di Wilayah Pedesaan
Fenomena ini kembali membuka ruang diskusi publik yang lebih luas mengenai disparitas harga kebutuhan pokok antar-daerah yang masih sering terjadi, khususnya di wilayah pedesaan. Standardisasi dan ketegasan pengawasan di tingkat pangkalan resmi hingga ke konsumen akhir menjadi kunci agar subsidi negara tepat sasaran dan tepat harga.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan HET yang berlaku di wilayahnya.
(Red)
