
INFOKUMNEWS.COM, KOTA BEKASI, – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk Sekolah Manusia Unggul (Maung) dan sekolah reguler di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai polemik besar.
Program yang digadang-gadang sebagai wajah baru pendidikan unggulan tersebut diduga kuat berjalan tanpa landasan hukum (legal basis) yang sah dan memadai.
Sejumlah sekolah dan panitia pelaksana di lapangan mengaku tidak pernah menerima Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) resmi sebagai dasar operasional hingga tahapan pendaftaran berakhir.
Arahan teknis yang diterima sejauh ini dikabarkan hanya berbentuk paparan presentasi (PowerPoint), bukan sebuah dokumen hukum mengikat yang memiliki kekuatan hukum positif.
Pelanggaran Terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Penerimaan murid baru bukan sekadar rutinitas administratif atau komoditas pencitraan, melainkan sebuah Tindakan Administrasi Negara yang wajib tunduk pada asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Meski sempat beredar Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat terkait Sekolah Maung, dokumen tersebut dinilai cacat formal sebagai produk hukum pemerintahan. Beberapa komponen krusial—seperti lambang daerah, konsideran hukum yang sinkron, dasar pembentukan, hingga format penetapan baku—ditemukan tidak lengkap. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius atas buruknya tata kelola administrasi (bad governance) di lingkup Pemprov Jabar.
Sorotan tajam ini didasarkan pada pelanggaran regulasi di atasnya, antara lain:
Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025: Mengamanatkan kepala daerah wajib menetapkan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan murid paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.
Nyatanya, proses tetap dipaksakan berjalan meski legalitas juknisnya cacat prosedural.
Kekeliruan Fatal UU Referensi:
Dalam Kepgub Jabar Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 tentang Juknis SPMB SMA, SMK, dan SLB TA 2026/2027, bagian konsideran justru mencantumkan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketidaktelitian fatal ini mempertegas lemahnya eksaminasi produk hukum di tingkat provinsi.
Jaminan Hak Anak dan Potensi Sengketa Hukum
Sekretaris Jenderal Voice of Society (VOSY), Jonson Aritonang, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pasang badan dan bertanggung jawab penuh jika di kemudian hari sistem ini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika kemudian hari keputusan penetapan murid disengketakan, Pemprov Jabar harus bertanggung jawab. Jangan mempermainkan masa depan anak-anak demi kepentingan ego dan pencitraan,” tegas Jonson, Jumat (29/5/2026).
Dampak dari pemaksaan program tanpa kepastian hukum ini sangat masif. Ribuan siswa yang dinyatakan lolos seleksi kini berada dalam posisi rentan (legally vulnerable).
Jika terbukti cacat prosedur, status kelulusan mereka terancam batal demi hukum (void ab initio), di mana orang tua dan siswa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Menabrak Regulasi Nasional
Menanggapi kekosongan regulasi teknis yang sah ini, praktisi hukum dari Universitas Mpu Tantular, Sri Hutomo, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB di daerah tidak boleh berjalan secara liar.
“Jika tidak ada standar teknis yang berlaku secara sah, maka seluruh mekanismenya harus mutlak mengacu kembali pada aturan induk, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB,” urai Sri Hutomo.
Lebih lanjut, Sri Hutomo mengingatkan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sama sekali tidak mengatur atau melegitimasi mekanisme khusus berbasis “Sekolah Maung”. Dengan demikian, program Sekolah Maung secara hukum tidak memiliki hak untuk menerapkan syarat khusus, pembatasan, atau jalur seleksi di luar ketentuan yang telah digariskan oleh regulasi nasional.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Gubernur belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait amburadulnya legalitas petunjuk teknis SPMB Sekolah Maung maupun jalur reguler TA 2026/2027.
(Red)
