
Infokumnews.com, Kota Bekasi – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Melalui operasi tangkap tangan, polisi berhasil meringkus seorang terduga bandar besar atau penyedia utama (wali) obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer yang kerap beroperasi di kawasan Terminal Bus Kota Bekasi.
Langkah tegas kepolisian ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau tanpa izin edar sah.
Kronologi Penangkapan di Halte Terminal
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan dilakukan secara senyap di area halte dalam Terminal Bus Kota Bekasi. Operasi ini sempat menarik perhatian warga dan calon penumpang di sekitar lokasi.
Suasana sempat menegang ketika seorang calon pembeli, berinisial J, tiba-tiba mendatangi lokasi tanpa menyadari bahwa area tersebut sudah dikepung oleh petugas kepolisian berpakaian preman. Dengan polos, J menghampiri salah satu petugas yang dikiranya adalah kaki tangan bandar dan menyatakan niatnya untuk membeli Tramadol (TM).
Petugas yang sedang melakukan penyamaran (undercover buying) kemudian menyerahkan obat tersebut dan menerima uang dari J. Seketika itu juga, J langsung diamankan di tempat.
Sempat Diwarnai Ketegangan dan Perlawanan
Proses mengamankan pembeli berinisial J tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong dan perlawanan fisik. J merasa dijebak karena tidak mengetahui keberadaan petugas di lokasi.
“Saya melihat sempat ada adu fisik (pukul-pukulan) antara si pembeli dan orang yang diduga polisi berpakaian preman,” ujar salah seorang saksi mata di sekitar lokasi yang enggan disebutkan identitasnya.
Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dengan cepat oleh petugas. Setelah mengamankan pembeli, polisi langsung menggelandang sang bandar utama (“wali”) dari lokasi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok atasnya.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan tegas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota ini merujuk pada regulasi ketat mengenai obat-obatan golongan G (obat keras) yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Para pelaku yang mengedarkan obat-obatan ini secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 angka (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Apresiasi tinggi datang dari warga sekitar Terminal Kota Bekasi atas respons cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras yang kerap menyasar kalangan remaja dan berpotensi memicu aksi kriminalitas jalanan.
(Red)
