Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Jun 15th, 2026

Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Rawalumbu, Oknum Anggota Armed Diduga Jadi “Beking”

Infokumnews.com Kota Bekasi – Praktik peredaran obat keras Golongan G tanpa izin resmi kembali marak di wilayah Kota Bekasi. Kali ini, sebuah lapak yang berlokasi di gang kecil depan PT SKB, Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, diduga kuat menjadi sarang transaksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer. Ironisnya, aktivitas melanggar hukum ini disinyalir mendapat perlindungan (beking) dari oknum anggota TNI aktif berinisial N yang disebut berasal dari satuan Armed.

Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas jual beli obat terlarang ini telah meresahkan warga setempat selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan waktu operasional berkisar pada pagi dan sore hari. Saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis, salah seorang penjual di lokasi yang tampak gugup mengakui keterlibatan oknum tersebut.

“Saya tidak tahu yang punya siapa. Yang saya tahu, yang bertanggung jawab di sini Noval, dia dari Armed,” ungkap penjual tersebut.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas tanpa resep dokter merupakan tindakan pidana serius. Secara yuridis, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17/2023: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, atau tidak memiliki izin edar. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga miliaran rupiah.
Konsekuensi Hukum bagi Oknum TNI
Tugas pokok prajurit TNI diatur secara tegas dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni menjaga kedaulatan negara dan kemanunggalan dengan rakyat—bukan melindungi aktivitas ilegal yang merusak generasi muda.
Jika dugaan keterlibatan oknum anggota Armed berinisial N ini terbukti benar, maka yang bersangkutan tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana umum, tetapi juga hukum formal militer:

KUHP Militer (KUHPM): Oknum dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang atau turut serta dalam tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer: Menegaskan bahwa prajurit aktif yang melakukan tindak pidana akan diadili di pengadilan militer.

Sanksi Administratif: Institusi TNI menerapkan sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin, penundaan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi.

Desakan Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer secara jangka panjang diketahui memicu ketergantungan saraf, gangguan mental, dan memicu aksi kriminalitas di kalangan remaja. Oleh karena itu, masyarakat mendesak respons cepat dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Armed maupun oknum yang bersangkutan. Warga Bekasi meminta aparat penegak hukum (Polres Metro Bekasi Kota), Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Detasemen Polisi Militer (Denpom) segera turun tangan melakukan penindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP