• Jum. Okt 30th, 2026

Dugaan Pelanggaran Teknis Proyek Miliaran Rupiah di Kabupaten Bekasi, CV Buana Patria Mandiri Didorong Lakukan Koreksi Total Demi Keselamatan Publik


Infokumnews.com, Kabupaten Bekasi — Temuan mengejutkan mengemuka dari hasil investigasi dan pemantauan lapangan terhadap proyek Rekonstruksi Jalan Pulo Puter – Wanasari (Sejajar CBL), Kabupaten Bekasi. Proyek infrastruktur dengan nilai kontrak Rp2.000.334.337,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Buana Patria Mandiri ini dinilai belum sesuai dengan prosedur teknis standar konstruksi serta berpotensi melanggar ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek yang dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 28 November 2026 ini menyoroti krusialnya aspek keselamatan publik, mutu struktur, serta kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia pada bangunan yang rentan mengalami kegagalan struktur.

Pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai oleh keuangan negara wajib tunduk pada payung hukum yang ketat guna menjamin mutu, keamanan, dan akuntabilitas publik. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia, pengawasan proyek ini mengacu pada:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang), khususnya terkait kewajiban mutlak penyedia jasa untuk memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Keandalan, dan Kenyamanan (K4) bangunan.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. peraturan turunannya yang mengatur tentang keandalan teknis struktur bangunan.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas hasil pekerjaan publik.

Berdasarkan tinjauan teknis di lokasi proyek (wilayah Sumberjaya, dekat jembatan pinggir kali), meskipun penggunaan alat berat dan pemilihan jenis sheet pile (penahan tanah tebing sungai) secara konseptual sudah tepat, ditemukan sejumlah cacat mutu serius dan pelanggaran standar teknis yang membahayakan:

Kedalaman Tanam & Ketinggian Tidak Seragam: Banyak batang sheet pile dipasang tidak merata. Secara teknis, bagian bawah harus tertanam minimal \frac{1}{2} hingga \frac{2}{3} dari bagian yang menonjol agar tidak tergelincir. Ketidaksesuaian ini meningkatkan risiko roboh secara mendadak.
Penggunaan Material Cacat/Retak: Ditemukan badan dan ujung sheet pile dalam kondisi pecah atau retak namun tetap dipasang, yang secara nyata melanggar asas mutu material konstruksi.

Celah Terbuka Antar Elemen: Sambungan antar sheet pile tidak saling mengunci rapat, menciptakan celah yang berisiko memicu erosi tanah di bagian belakang tembok penahan.

Ketiadaan Pengaku / Tiang Angkur (Anchor): Struktur tinggi ini belum dilengkapi pengaku horizontal atau tiang angkur di bagian atas maupun tengah, sehingga rentan melengkung atau tumbang akibat tekanan lateral tanah.

Kesalahan Penanganan Tanah Urugan: Tumpukan tanah sisa galian dibiarkan terlalu dekat dan curam di belakang sheet pile tanpa melalui prosedur pemadatan berlapis (maksimal ketebalan 20–30 cm per lapis).

Secara umum, hasil pekerjaan di lapangan dinyatakan BELUM SESUAI dengan prosedur teknis lengkap. Jika dilanjutkan tanpa adanya koreksi total, proyek ini memiliki risiko kegagalan struktur yang sangat tinggi, terlebih mengingat intensitas musim hujan yang dapat meningkatkan tekanan lateral tanah secara signifikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak pengawas proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Konsultan Pengawas didesak untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan ketentuan hukum kontrak kerja konstruksi. PPK diinstruksikan agar memerintahkan CV Buana Patria Mandiri untuk segera melaksanakan langkah-langkah perbaikan korektif sebelum batas akhir kontrak pada 28 November 2026, yang meliputi:

Mengganti seluruh sheet pile yang mengalami retak atau pecah dengan unit baru yang memenuhi spesifikasi teknis.

Meratakan kedalaman tanam dan elevasi ketinggian sesuai dengan drawing (gambar rencana) teknis.
Memasang struktur pengaku atau tiang pengikat (capping beam / tie rod) di bagian atas sebelum penimbunan dilakukan.

Menutup seluruh celah antar elemen untuk menghentikan potensi rembesan air dan erosi tanah.
Melakukan penimbunan dan pemadatan tanah di bagian belakang secara berlapis sesuai standar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Transparansi serta pengawasan ketat dari masyarakat dan media massa sangat diperlukan guna memastikan anggaran negara sebesar dua miliar rupiah lebih tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur yang kokoh, aman, dan berumur panjang bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

(Red)

By Redaksi