• Kam. Nov 5th, 2026

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan dan Akses Ilegal

Infokumnews.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang oknum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (unlawful interception), penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access).
Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi formal serta tanpa dasar penegakan hukum yang sah.

Aksi peretasan dan penyadapan tanpa hak ini diduga menyasar sejumlah tokoh krusial nasional, mulai dari nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat tinggi negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:

Pasal 30 jo. Pasal 46 (Akses Ilegal / Illegal Access): Tindakan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun tanpa hak.

Pasal 31 jo. Pasal 47 (Penyadapan Ilegal / Unlawful Interception): Tindakan melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik dalam suatu sistem elektronik tertentu secara tidak sah.

Pasal 32 jo. Pasal 48 (Penghapusan & Pengrusakan Data / Data Interference): Tindakan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, memindahkan, atau menghilangkan data elektronik milik orang lain atau publik.

Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Terkait penyalahgunaan wewenang dan perikutsertaan dalam melakukan tindak pidana.

Progres Penyidikan dan Barang Bukti
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, menyatakan bahwa penyidik telah bergerak cepat dan transparan guna menuntaskan kasus ini secara akuntabel.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 10 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk yang memuat data-data berkaitan dengan perkara ini,” tegas Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Komitmen dan Penegasan Institusi
Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan sistem LIMS tersebut merupakan murni perbuatan individu (oknum) dan sama sekali bukan bagian dari kebijakan resmi maupun prosedur operasional standar (SOP) institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu, guna menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi privasi dan keamanan siber seluruh warga negara Indonesia.

(Red)

By Redaksi