• Sab. Apr 18th, 2026

Buang Limbah Berbahaya Pabrik Sabun Cair di jatisampurna Jadi Sorotan,

Infokumnews.com, Kota Bekasi – Aktivitas Pabrik pembuatan dan pengolahan sabun cair yang terletak di desa Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 17434 tersebut diduga kuat melakukan pembuangan limbah yang bisa dikategorikan kedalam limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tanpa aturan..!(20/5/25).

Saat tim mendatangi sebuah gudang pengolahan sabun cair Cv.JKN  dan mempertanyakan izin dan pengolahan Limbahnya. “kami sudah di datangi polsek setempat, polres kota bahkan dari Polda, orang kelurahaan pun sering kesini” ucap (O) salah satu pengelola. “kami juga disarankan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAl),karena biaya pembuatan IPAL tidak lah sedikit kami buat penampungan sementara” tegasnya lagi.

Setelah penyelidikan lebih lanjut ternyata penampungan tersebut hanya sebuah kubangan kolam tanpa plester dibawah yang bisa menyerap ke dalam tanah. Banyak terdapat sisa pembuangan limbah sabun tersebut sebelum masuk ke sungai.

Kondisi saluran air yang terkena dampak dari pembuangan limbah sisa industri itu kini terlihat memprihatinkan, sangat kotor dan tentunya menimbulkan efek buruk bagi kesehatan. Informasi dari salah seorang penduduk asli desa tersebut membuat kami miris dan tertarik untuk menyoroti hal itu. Pabrik satu tahun terakhir ini Diduga Kuat membuang limbah bekas produksinya ke saluran pemukiman warga dengan asal-asalan.

Pasal yang mengatur terkait pembuangan limbah tersebut, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen KLHK). Pasal 1 angka 14 UU no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH) menjelaskan tentang yang dimaksud kategori pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Mengutip dari rublik hukumonline, (mengambil dasar-dasar hukum) ancaman pidana terkait ini tidak main-main, selain penutupan tempat usaha atau pabrik, bahkan hingga pidana penjara dan denda yang tergolong cukup berat.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai/saluran air maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan SENGAJA melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan LALAI sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Pertanggungjawaban Pidana

Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

a. badan usaha; dan/atau

b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Dari keterangan diatas terlihat jelas ancaman bagi pelanggaran ini tidak main-main, oleh karenanya kami selaku sosial kontrol meminta kepada pihak pabrik agar segera mengklarifikasi terkait hal ini, dan kamipun akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup agar segera ada tindakan tegas.!!!!!

(Tim/Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *