Infokumnews.com, Bekasi – Proyek pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Muaratawar Incomer yang melintasi Kampung Pomahan, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, insiden putusnya kabel transmisi yang nyaris memakan korban jiwa memicu aksi protes warga dan penyetopan aktivitas proyek.
Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Bukaka selaku kontraktor pelaksana dari PT PLN UIP JBB-UPP JBB3 dinilai ceroboh karena menyebabkan kerusakan fisik pada beberapa rumah warga. Seorang warga terdampak, Abdul Haris, purnawirawan TNI, menyatakan bahwa kabel SUTT jatuh menimpa bagian belakang rumahnya tanpa adanya pemberitahuan atau izin sebelumnya dari pelaksana proyek.
“Mereka bekerja di atas rumah saya tanpa izin. Nyawa saya hampir melayang. Setelah merusak, seenaknya menentukan nilai kerugian. Kalau saya minta seratus juta, apa salah? Itu suara kabel jatuh seperti bom,” kata Abdul dengan nada kecewa.

Protes warga kian menguat setelah insiden tersebut. Dari pantauan media di kawasan Gapura Permai, sejumlah warga terdampak menghentikan aktivitas penarikan kabel oleh pekerja. Warga juga mendesak agar posisi tower dikembalikan ke lokasi awal di lahan persawahan.
Permasalahan Data, Kompensasi, dan Konsinyasi Dipertanyakan
Ketua Aliansi Masyarakat Setia Mulya, Mulyadi alias Boy, menyoroti kelemahan dalam proses pendataan dan penyaluran kompensasi. Ia mengungkap bahwa data yang digunakan hanya mengandalkan informasi dari BPN tanpa verifikasi langsung ke warga, sehingga banyak yang tidak tercatat sebagai penerima hak.
“Kalau ada warga yang menolak, itu bukan semata-mata menolak proyek, tapi karena hak-hak mereka tidak ditunaikan. Apalagi soal konsinyasi, pengadilan hanya mengabulkan penerimaan dan penyimpanan uang kompensasi, bukan perizinan kerja,” jelas Boy.
Boy juga mengutip Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 pasal 13 ayat 5, yang menurutnya mensyaratkan adanya persetujuan pengadilan sebelum aktivitas dapat dilanjutkan pasca penitipan kompensasi.
“Kalau belum ada persetujuan pengadilan, lalu tetap bekerja, itu artinya menabrak aturan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.
Negosiasi Mandek, Warga dan PLN Bertahan pada Sikap Masing-Masing
Perwakilan dari pihak PLN UIP JBB-UPP JBB3, Yakub, bersama Wahyu Nugroho selaku koordinator lapangan dan pihak kepolisian, sempat mendatangi warga untuk meminta izin melanjutkan aktivitas proyek. Namun, tidak tercapai kesepakatan.
PLN berpegang pada putusan pengadilan yang menurut mereka cukup sebagai dasar hukum untuk melanjutkan pekerjaan. Sementara warga memaknai putusan tersebut sebagai sebatas penerimaan dan penyimpanan dana kompensasi, bukan izin pelaksanaan kerja.
“Kalau Bapak-Bapak tidak setuju, silakan gugat ke pengadilan. Kami pun tidak bisa menghentikan pekerjaan karena ini bagian dari pelaksanaan proyek negara,” ujar Wahyu.
Sebaliknya, warga meminta aktivitas ditunda di area Gapura Permai dan diarahkan ke wilayah lain terlebih dahulu.
“Kami bukan menghalangi proyek, tapi tolong jangan lewat sini dulu. Bekerjalah di sisi lain sambil menuntaskan hak-hak kami,” tegas Boy.
Kondisi Terkini: Warga Masih Bersikap Waspada
Hingga Sabtu, 14 Juni 2025, sejumlah warga masih berjaga di sekitar area tower SUTT untuk mengamati aktivitas proyek. Meskipun suasana tetap kondusif, warga menegaskan akan terus memantau dan mempertahankan hak mereka.
(Red)
