Infokumnews.com, jakarta – di suatu wilayah tepatnya di Marunda RT.1/RW.2, Marunda, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14120
bebas beroperasi menjalankan bisnis pengelolahan Limbah Oli Bekas, diduga gudang oli bekas yang disebut-sebut dikelolah oleh Jamal tersebut telah berlangsung lama, serta sudah beberapa kali ganti pengelola tanpa terendus petugas walaupun berdampak bisa mencemari lingkungan
Di sekitar area gudang, Team Awak Media mendapati tumpahan limbah oli yang tercecer, temuan ini memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Padahal, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti oli bekas wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ketat.
Narasumber yang kita ketmui berinisial “J” Mengatakan.
“Aneh aktivitas gudang oli bekas ini sudah lama beraktifitas dimana
peran pengawasan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran lingkungan seperti ini, membiarkan pelanggaran ini, ” ujarnya.
Proses perizinan umumnya melibatkan beberapa langkah: Pengajuan Permohonan, pemohon mengajukan permohonan izin kepada DLH, biasanya dengan melengkapi formulir permohonan dan dokumen persyaratan.
Verifikasi Dokumen : DLH akan memverifikasi keabsahan dokumen yang diajukan.
Pemeriksaan Lapangan : DLH dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk melihat kesesuaian lokasi dan fasilitas penyimpanan dengan standar yang berlaku.
Penerbitan Izin : Jika semua persyaratan terpenuhi, DLH akan menerbitkan izin penyimpanan limbah B3.
Beberapa hal penting terkait penyimpanan limbah oli bekas tempat Penyimpanan harus memiliki desain dan konstruksi yang mampu melindungi limbah dari hujan dan sinar matahari, serta memiliki sistem drainase dan penampungan yang memadai, label dan Simbol wadah penyimpanan harus diberi label dan simbol yang jelas untuk mengidentifikasi jenis limbah
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009: tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3.
sampai berita ini di tayangkan belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum ( APH )
(pram.a)
