Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Mei 25th, 2026

Modus Penimbunan Bbm Subsidi Jenis Solar Dengan Mobil Box kian Merajalela Seakan Tak Tersentuh Hukum

Infokumnews.com, Kota Bekasi –
Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Sayangnya, tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat. Oknum pelaku penimbunan BBM tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum.

Praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis bio solar diduga kian merajalela di Kota Bekasi. Maraknya mobil-mobil modifikasi pengangkut solar subsidi yang bebas beroperasi tanpa ada nya hambatan hukum mengindikasikan adanya pembiaran, bahkan seolah-olah kota bekasi menjadi “surga” nya bagi pengusaha ilegal.

Pada Selasa pagi, 5 Agustusi 2025, awak media mendapati sebuah mobil semi box Isuzu NLR 55 100 ps berwarna Putih Silver sedang arah jalan pulang ke gudang, diduga mobil semi box dengan plat nopol mobil F 8742 HQ tersebut baru selesai mengisi bio solar di SPBU kota bekasi.

Saat team awak media konfirmasi ke sopir mobil semi box tersebut yang namanya Ahma ia mengaku dengan santai bahwa yang punya pak IWAN S dan pengurus nya bang Nean, sopir mobil semi box mengaku baru selesai mengisi bio solar di SPBU di kota bekasi.

Dengan santai nya sopir tersebut bertanya, emang bapak dari mana? Mending bapak telepon Boss saya aja pak, namanya Iwan S ini nomor Boss saya 081xxxxxx121,” ucapnya
sembari menghindar dari pertanyaan lanjutan.

Pengertian penimbunan BBM yaitu kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang, sehingga BBM tersebut menjadi langka di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi, sehingga masyarakat sulit untuk menjangkaunya.

Dalam Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dijelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri dari; kegiatan usaha hulu yang mencakup, eksplorasi, eksploitasi, kegiatan usaha hilir yang mencakup, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, harus berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, ketentuan penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres No. 191 Tahun 2014”), yakni dalam Pasal 18 ayat (2) badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM. Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut.

Lalu, berdasarkan Pasal 40 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 yang menambahkan Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001, jerat hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),

Jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.
(red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP