Infokumnews.com, Kota Bekasi – Dr Manotar Tampubolon SH.MA.MH.PDh, dari LBH Patriot kirimkan surat permohonan Pemantauan Komisi Yudisial Republik selaku kuasa hukum pihak PENGGUGAT dalam perkara nomor 400/Pdt.G/2025/PN Bks yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Bekasi.
Hal ini disampaikannya kepada awak media di kantor LBH Patriot Kamis 4 September 2025.
Permohonan pengajuan pemantauan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia ini didasari karena :
1.Adanya kekhawatiran dalam proses persidangan perkara nomor 400/Pdt.G/2025/PN Bks terjadi praktik peradilan yang tidak bersih yang berpotensi merugikan klien kami, peradilan yang tidak bersih akan menciderai prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas hakim serta berpotensi proses peradilan perkara a qua.
2. Permohonan pemantauan diajukan juga sebagai bagian dari early warning system, guna mencegah kemungkinan tercemarnya proses pemeriksaan perkara berikutnya yang ditangani oleh hakim yang bersangkutan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga
Diketahui sidang pertama perkara ini tanggal 2 September 2025 tetapi tidak dihadiri oleh tergugat selanjutnya Pengadilan Negeri Bekasi akan melakukan pemanggilan kembali kepada tergugat dan dijadwalkan agenda sidang kembali pada tanggal 11 September 2025.
Lamhot Capah , S.H salah seorang tim penasehat hukum penggugat menambahkan perlunya pengawasan dari eksternal yang melakukan pengawasan dan pemantauan dari setiap proses peradilan dipengadilan, agar marwah dari lembaga pencari keadilan tidak tercoreng, oleh karena itu sehingga kami dari LBH Patriot Mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, jelas Capah.
Diberitakan sebelumnya perkara ini merupakan kecelakaan kerja pada saat Praktek Kerja Lapangan seorang siswa SMKN 3 Kota Bekasi di Hotel Horison Iswara suites & Residence yang mengakibatkan luka bakar pada bagian tangan.
Senada dengan kuasa hukumnya Tulus Rustam Purba selaku orang tua dari korban kecelakaan kerja saat PKL di Hotel Horison meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia agar melakukan pemantauan dan pengawasan dalam setiap persidangan yang sedang dan akan berjalan dalam perkara nomor 400/Pdt.G/2025/PN Bks, agar terbuka dan transparan serta tidak ada yang diciderai kepada para pencari keadilan seperti kami, ungkap Purba.
(Red)
