Infokumnews.Com, Kabupaten Langkat Sumut– Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Langkat, dimana Sebuah truk Mitsubishi colt diesel canter warna kuning dengan nomor polisi plat palsu AG 7441 UR tertangkap team awak media tengah mengisi solar subsidi di SPBU 14.208.1177, Jl. Asian Highway No.25, Air Hitam, Gebang, Langkat Regency, North Sumatra 20856, Minggu (04/01/2026).
Saat ditemui team awak media di lokasi SPBU, sopir truk menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik seorang pria bernama Saiful Seorang anggota. “Kami sudah Sering kali melakukan pengisian solar di SPBU ini”,Ujar Supir. “Kami juga menggunakan nomor plat polisi (Nopol) palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU ini”,Tegas supir tersebut. “Saya hanya bertugas sebagai sopir dengan upah Rp 200 ribu per ton” jelas Supir tersebut.
Jaringan sindikat Mafia Solar Bersubsidi milik Saiful anggota ini sudah tersebar luas, Hampir seluruh di wilayah Kabupaten Langkat Sumut. Hebatnya mereka masih dengan leluasa beroperasi hingga saat ini, seakan Tak tersentuh Hukum dan kebal hukum di karenakan sindikat ini mafia ini seorang anggota.
Modus pembelian solar bersubsidi menggunakan mobil Box yang sudah di modifikasi. Mereka bolak balik keluar masuk SPBU 14.208.1177 membeli minyak bahan bakar solar Bersubsidi. Kemudian mentransfer ke dalam Box mobil dengan menggunakan alat yang sudah dirancang khusus oleh para penimbun, agar minyak dari tanki tersedot ke dalam tanki besar yang ada dalam box tersebut. Dan melakukan pengisian kembali ke SPBU tersebut.
Dengan menggonta-ganti plat nomer polisi palsu dan menggunakan barcode yang berbeda, hingga kempu/penampungan solar terisi penuh dan memindahkan ya ke gudang yang sudah di arahkan oleh Bos nya Saiful.
Tentu saja kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, Jelas sekali sangat merugikan negara, dan memicu kelangkaan BBM bersubsidi Solar di masyarakat Kabupaten Langkat Sumut. Dan sudah seharusnya bpk. Kapolda sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggota yang terlibat dan menjadi dalang utama penimbunan BBM Subsidi Solar di wilayah kabupaten langkat Asian Highway No.25, Air Hitam, Gebang, Langkat Regency, North Sumatra 20856.
Untuk diketahui, Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dalam waktu dekat team investigasi akan mendatangi BPH MIGAS dan kapolda sumut untuk meminta SPBU 14.208.1177 ditindak lanjuti dikarenakan diduga Kerjasama dengan para Mafia Solar Khusus nya di wilayah Kabupaten Langkat Sumut.
REDAKSI
