Infokumnews.com, PASANGKAYU, SULAWESI BARAT — Keluhan mendalam dan keresahan melanda warga Dusun Balanti, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pasalnya, aktivitas operasional pabrik kelapa sawit milik PT Palma diduga kuat telah memicu pencemaran lingkungan yang berdampak masif pada kualitas hidup masyarakat sekitar sejak tahun 2021.
Warna air yang menghitam pekat, munculnya busa-busa tebal, serta bau menyengat yang tidak sedap menjadi potret nyata dari buruknya kondisi perairan di Sungai Balanti saat ini. Padahal, sungai tersebut merupakan urat nadi dan sumber air bersih utama bagi warga setempat, terutama dalam menghadapi musim kemarau.

Berdasarkan kesaksian perwakilan warga, dampak lingkungan ini tidak hanya mematikan produktivitas lahan pertanian, melainkan sudah masuk ke ranah ancaman kesehatan serius. Warga melaporkan gejala mual dan pusing yang konstan akibat menghirup udara yang tercemar aroma limbah.
Lebih memprihatinkan, indikasi pencemaran kini dilaporkan telah merembes hingga ke sumur-sumur air konsumsi milik warga.

Secara hukum, hak masyarakat atas lingkungan yang bersih telah dijamin secara konstitusional. Tindakan pencemaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika dugaan pembuangan limbah secara ilegal ke area lahan warga dan Sungai Balanti terbukti, korporasi dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga saat ini, pihak PT Palma dilaporkan belum memberikan keterangan resmi maupun respon konkret atas keluhan yang berulang kali dilayangkan oleh masyarakat. Atas dasar pembiaran tersebut, warga mendesak agar Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera:
Turun ke Lapangan:
Melakukan audit lingkungan dan uji laboratorium independen terhadap baku mutu air di Sungai Balanti dan sumur warga.
Serta Menghentikan sementara kegiatan operasional PT Palma jika terbukti melanggar amdal dan pengelolaan limbah, sesuai dengan asas hukum Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle).

dan Memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran demi keadilan dan pemulihan hak masyarakat Dusun Balanti.
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mengabaikan kelestarian alam demi keuntungan semata. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh hukum positif Indonesia.
Narasi oleh : Rhama Pranajaya
