Infokumnews.com, Kota Bekasi – Kinerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 03 Kota Bekasi, H. Buchori, kini tengah menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh sulitnya menemui sang kepala madrasah di lingkungan sekolah serta adanya dugaan rangkap jabatan yang menyebabkan pelayanan publik di instansi tersebut terhambat.
Kronologi dan Temuan Lapangan
Berdasarkan pantauan media di lokasi, H. Buchori diketahui jarang berada di ruang kerjanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dalam beberapa waktu terakhir selalu berbuah nihil. Petugas keamanan yang berjaga di gerbang sekolah mengungkapkan bahwa pimpinan madrasah tersebut kemungkinan besar berada di instansi pendidikan lain.
“Mungkin sedang ada di kantornya yang satu lagi, Pak, di Madrasah Ibtidaiyah (MI),” ujar salah satu petugas keamanan saat dimintai keterangan mengenai keberadaan kepala madrasah.
Kondisi ini memicu keprihatinan karena sebagai pucuk pimpinan di sekolah negeri, kepala madrasah seharusnya memberikan teladan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas operasional sehari-hari.
Who (Siapa): H. Buchori (Kepala MTsN 03 Kota Bekasi).
What (Apa): Dugaan kelalaian tugas dan jarang masuk kantor akibat rangkap jabatan.
Where (Dimana): MTsN 03 Kota Bekasi.
When (Kapan): Terjadi secara berulang dalam kurun waktu terakhir hingga laporan ini diturunkan.
Why (Mengapa): Diduga karena mengelola dua kantor sekaligus (MTsN dan MI), sehingga fokus perhatian terhadap MTsN 03 terbagi.
How (Bagaimana): Awak media berulang kali gagal menemui subjek di kantor, sementara pihak keamanan mengonfirmasi keberadaan kantor kedua sebagai alasan ketidakhadirannya.
Tuntutan Tindak Lanjut
Ketidakhadiran pimpinan secara konsisten dinilai dapat memengaruhi kinerja administratif dan kualitas pendidikan di lingkungan MTsN 03 Kota Bekasi.
Menyikapi fenomena ini, pihak-pihak terkait mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama serta Pengawas Madrasah Kementerian Agama untuk segera turun tangan. Diperlukan investigasi mendalam dan tindakan tegas terkait kedisiplinan ASN serta aturan rangkap jabatan guna memastikan fungsi manajerial di sekolah negeri berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 03 Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi mengenai mekanisme pembagian tugas pimpinannya.
( Red )
