Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sel. Mei 26th, 2026

Menanti Keadilan Restoratif, Kasus Hukum Mbah Mujiran (74 Tahun) Atas Dugaan Penggelapan Getah Karet PTPN I Ditunda Demi Sisi Kemanusiaan

Infokumnews.com, Kalianda, Lampung Selatan –  Kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran (74), seorang kakek lanjut usia yang didakwa atas dugaan penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada resmi ditunda hingga Rabu, 3 Juni 2026.

Penundaan ini diputuskan karena belum adanya kepastian dari pihak manajemen PTPN I terkait upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai atau Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Majelis Hakim berharap sidang berikutnya dapat menghasilkan win-win solution yang mengedepankan nurani.

Kondisi Kesehatan Kritis di Balik Jeruji Besi
Penahanan Mbah Mujiran memicu keprihatinan mendalam lantaran kondisi fisiknya yang terus merosot. Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pembengkakan parah pada kaki akibat kambuhnya penyakit asam urat yang diperburuk oleh kondisi ruang tahanan.

“Faktor usia yang sangat lanjut (74 tahun) ditambah keterbatasan fasilitas tidur di dalam sel membuat kesehatannya kian mengkhawatirkan. Kami berharap ada pertimbangan kemanusiaan yang mendesak di sini,” ujar Arif.

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menegaskan bahwa motif di balik tindakan Mbah Mujiran murni karena impitan ekonomi ekstrem. Mbah Mujiran nekat mengambil getah karet demi membelikan susu untuk cucunya yang sedang sakit, bukan demi memperkaya diri.

Meski menyatakan menghormati supremasi hukum, Merik meminta penegak hukum tidak menutup mata pada substansi keadilan. Kasus ini dinilai sangat memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan:

Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, yang memprioritaskan penyelesaian hukum berkeadilan bagi tindak pidana kecil yang didorong oleh keterpaksaan ekonomi.

Pasal 364 KUHP (Tipiring) mengenai Pencurian Ringan, mengingat nilai kerugian yang diduga relatif kecil dan tidak berdampak sistemik pada korporasi negara.

Dukungan Parlemen: Siap Tebus Uang Damai
Gelombang simpati juga datang dari tingkat pusat. Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, langsung melakukan panggilan video (video call) ke Lapas Kalianda untuk memastikan kondisi Mbah Mujiran.

Secara tegas, Sudin menyatakan siap merogoh kocek pribadi untuk membayar kerugian materiil yang dituntut oleh PTPN I agar sang kakek bisa segera dibebaskan.

“Kalau memang persoalannya bisa diselesaikan dengan perdamaian, saya siap membantu (membayar uang damai) agar beliau bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” tegas Sudin.

Ujian Kemanusiaan bagi PTPN I
Kini, bola panas berada di tangan manajemen PTPN I. Publik dan segenap elemen masyarakat menanti apakah perusahaan milik negara tersebut akan memilih jalur formal hukum yang kaku—terhadap seorang lansia renta—atau menyambut komunikasi politik dan sosial yang telah dibuka oleh para wakil rakyat demi asas kemanusiaan.

Sidang lanjutan pada awal Juni mendatang akan menjadi penentu: apakah hukum di Indonesia akan tampil tajam ke bawah, atau mampu melunak demi menegakkan keadilan yang hakiki.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP