Infokumnews.com, BOJONEGORO, – Kasus penangkapan sejumlah terduga pelaku tindak pidana oleh jajaran Polres Bojonegoro menuai sorotan tajam publik. Di tengah proses pengembangan penyidikan yang sedang berjalan, mencuat dugaan praktik transaksional berkedok “tangkap lepas” dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Isu ini bermula dari penangkapan seorang warga lokal Kabupaten Bojonegoro. Dalam perkembangannya, penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut menyeret dua nama terduga pelaku lainnya, yakni M. AI dan seorang rekannya berinisial BO, yang disebut-sebut berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan bahwa M. AI dapat menghirup udara bebas setelah menyeret setoran dana sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Sementara itu, rekannya, BO, juga diduga memberikan imbalan dengan nilai sekitar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Transaksi gelap dugaan praktik “tangkap lepas” tersebut kabarnya diserahkan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.
Indikasi kepulangan para terduga pelaku ini turut diperkuat oleh kesaksian langsung dari narasumber di lapangan. “M. AI keluar waktu malam Jumat, tanggal 16 Oktober 2026,” ujar narasumber tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media.
<span;>Tinjauan Yuridis dan Asas Praduga Tak Bersalah
Menanggapi informasi yang berkembang di ruang publik ini, sejumlah pemerhati hukum mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 3 menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman harus dilakukan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta profesionalisme.
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence):
Mengingat informasi ini bersumber dari keterangan narasumber (laporan investigasi awal), seluruh pihak yang disebut tetap harus dihormati hak hukumnya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kode Etik Profesi Kepolisian (Perpol Nomor 7 Tahun 2022): Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk melakukan praktik pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam penanganan perkara hukum.
Desakan Penyelidikan Internal
Merespons isu krusial ini, elemen masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri maupun Bidpropam Polda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim investigasi guna melakukan audit dan klarifikasi terbuka terhadap jajaran penyidik di Polres Bojonegoro.
Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga marwah institusi penegak hukum, membersihkan dugaan pelanggaran etik berat, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan cover both sides atau konfirmasi resmi kepada pihak Humas Polres Bojonegoro serta pejabat berwenang terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
(Red)
