INFOKUMNEWS.COM, Jakarta Timur || Miris, begitulah kira-kira pemandangan yang dapat kita lihat ketika menghampiri salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jl. Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Suasana yang notabenenya sangat ramai disiang hari, SPBU tersebut dengan leluasa melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa rasa takut seakan tak tersentuh hukum.
Terlihat jelas sepeda motor (yang sebahagian telah dimodifikasi tangkinya -red) dengan santainya bolak-balik melakukan pengisian BBM Pertalite di SPBU dengan kode 33.13402 tersebut. Jelas, hal itu bukan sesuatu yang wajar, karena tentunya terindikasi kuat untuk diperjualbelikan kembali. Bahkan, menurut keterangan tim kami yang melakukan investigasi dilokasi, 1 sepeda motor itu bisa bolak-balik mengisi full tangki motornya hingga 4-5 kali untuk satu motor.
SPBU yang buka 24 jam tersebut agaknya tidak menghiraukan aturan terkait BBM bersubsidi, entah karena kuat “setorannya” atau memang tidak terendus oleh pihak-pihak terkait sehingga begitu berani melakukan transaksi jual – beli BBM bersubsidi yang jelas menyalahi aturan. Menurut keterangan beberapa orang warga ataupun pengunjung SPBU yang biasa mengisi BBM di SPBU tersebut merasa kecewa, karena seringkalinya BBM jenis Pertalite HABIS sebelum jam 12 malam, sehingga hanya melayani pengisian non-subsidi.
Ketika dikonfirmasi oleh tim kami kepada pihak SPBU, Taufiq, manager SPBU tersebut mengatakan kalau ia belum mengetahui terkait larangannya?
“Kami belum tau kalau hal itu dilarang,” ujarnya.
Sungguh penyataan yang tidak masuk akal, seorang manager SPBU tidak tau akan aturan yang melarang penjualan BBM bersubsidi dengan tujuan dan maksud untuk diperjualbelikan kembali secara ketengan (eceran).
Sedangkan kita ketahui bahwa SPBU yang melakukan/membantu/bekerjasama dalam penjualan BBM bersubsidi itu tertuang dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang mana dikategorikan sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dan untuk sangsi bagi SPBU yang melakukan pelanggaran tidak main-main sangsi administratif mulai dari teguran hingga penutupan/penyegelan jika terus menerus dilakukan.
Bahkan jika memang SPBU terbukti membantu/kongkalikong dengan pembeli/penimbun, dapat beresiko hingga ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 57 KUHP yang mana konsekuensinya sangat berat.
BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang menggunakan dana APBN untuk memberikan subsidi untuk beberapa jenis bahan bakar sehingga harganya lebih murah, dengan tujuan tepat sasaran yakni kepada rakyat kecil dan menengah kebawah.
Namun faktanya, banyak sekali terjadi di lapangan, penjualan BBM subsidi tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan oknum-oknum pegawai SPBU nakal dan pengecer/penimbun untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memperjual-belikannya kembali.
