• Sab. Apr 18th, 2026

Kepala desa di Tegal diduga jadi tukang oplos gas

Infokumnews.com Prakktek penyalahgunaan Gas LPG subsidi 3 kilogram diduga dilakukan seorang Kepala Desa di Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dibongkar Tim Unit IV Subdit 2 Dittipter Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 wib, Rabu (05/03/25).

 

Tim Bareskrim yang dipimpin seorang Perwira Menengah, menggerebek sebuah bangunan semi permanen di desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, yang dijadikan tempat penyuntikan atau pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi (tabung warna pink).

Dalam penggerebekan ini, Tim Bareskrim mengamankan empat orang tersangka dan saksi yakni Kepala Desa Kalijambu berinisial TF serta tiga orang tersangka berinisial MK penyuntik tabung, JL sopir dan JN sopir.

 

Selain itu, Tim Bareskrim juga mengamankan barang bukti ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, dengan rincian : 110 tabung LPG 3 kg isi, 847 tabung LPG 3 kg kosong, 183 tabung LPG 12 kg isi, 151 tabung LPG 12 kg kosong, tombak (alat suntik), 2 unit alat timbang, 2 unit mobil pickup dan 1 unit truk.

 

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan penyalahgunaan gas LPG 3 kilo yang melibatkan Kepala Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal oleh Bareskrim Polri.

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG subsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

(Rama.)

 

 

 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *