• Sab. Apr 18th, 2026

Terjadi lagi pungutan di Sekolah Negeri kota Bekasi

INFOKUMNEWS.COM, Bekasi Kota – Terjadi lagi pungutan di sekolah Negri kota Bekasi, pungutan uang kas kini terjadi di SMPN 39 kota bekasi. setelah kami wawancara pihak sekolah SMPN 39 kota Bekasi bp sutiyo beliau mengakui pihak sekolah mengetahui adanya pungutan tersebut.

“Karna semua itu yang urus korlas yang memegang dananya kami pihak sekolah tidak mengetahui, sama sekali nominal berapa yang di pungut tiap bulan dari siswa. semua itu atas kesepakatan bersama dari orang tua siswa ” ucap beliau senin 02 Desember 2024.

menurut keterangan narasumber salah satu orang tua siswa. beliau merasa keberatan. pasalnya uang kas yang seharusnya se’iklasnya di minta puluhan ribu setiap bulan.
bahkan bagi siswa yang belum bayar uang kas di tagih melalui grup wahatsapp para orang tua murid dan ada beberapa guru dalam grup tersebut,

kami konfirmasi kebenaran tersebut ke pihak orang tua murid yang berada di lingkungan sekolah. “memang betul ada iuran uang kas sebesar puluhan ribu setiap bulanya

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh menarik pungutan ke wali murid

 

Permendikbud No 1 Tahun 2021 yang mengatur pungli berkaitan dengan PPDB

Permendikbud No. 63 Tahun 2023 yang mengatur pungli berkaitan dengan kegiatan yang didanai dana BOS

Permendikbud No 44 Tahun 2012 yang mengatur pungli dilakukan oleh pihak sekolah negeri

Pasal 368 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun

Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Sebelum pemberitaan dugaan pungli di sekolah tersebut viral, kasus pungli juga terjadi di smpn.sman.smkn.mtsn kota Bekasi, dan masih banyak daerah lainnya. “Bisa dikatakan, fenomena ini sudh awam.
asanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang.Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang kas uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya.

Oknum pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan. dan bertanggung jawab penuh di lingkungan sekolah. bukan tidak mungkin tidak mengetahui aktifitas korlas dan adanya pungutan tersebut.

Selang beberapa Hari tepatnya 05 Desember 2024 kami dari media dan Lsm mendatangi kembali SMPN 39 Kota bekasi. seperti sudah di rencanakan hampir semua anggota Komite berkumpul di satu ruangan. di tengah perbincangan kami awak media dengan komite terkait pungutan kas per bulan. kepala sekolah SMPN Negri 39 mengatakan bahwa.

” kami sudah rapatkan dengan dinas pendidikan bahkan pada saat rapat turut hadir inspektorat dan ketua Kejaksaan dan mereka SETUJU dengan progam kita untuk di adakan uang kas tiap bulan,” ucap Ratna Dewi Kartika selaku kepala sekolah SMPN 39 kota Bekasi.

( Rhama )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *